BNPT Minta Pemerintah Daerah Aktif Cegah Radikalisme dan Terorisme
Mari cegah terorisme demi keamanan bersama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 di Sanur, Denpasar, pada Rabu (9/3/2022) dan (10/3/2022).
Perpres ini berkaitan soal Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) dan Konsolidasi Indonesia Knowledge Hub on Counter Terrorism and Violent Extremism (I-KHub on CT/VE).
Baca Juga: Diprotes WALHI Bali, Ini Fakta Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi
1. Pencegahan harus dilaksanakan mulai dari hulu hingga hilir
Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar, menyampaikan bahwa permasalahan radikalisme, ektremisme, hingga terorisme merupakan musuh negara yang pencegahannya harus dilaksanakan mulai dari hulu hingga hilir. Karenanya, dinilai penting melibatkan unsur pemerintahan daerah dalam mensosialisasikan Perpres RAN PE tersebut.
Pemerintah daerah pun harus aktif dalam upaya mencegah radikalisme maupun terorisme. Selain itu, peran Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) juga diharapkan dapat memacu semangat dalam menangkal radikal terorisme di tengah-tengah masyarakat.
“Ini yang mudah-mudahan dari Kesbangpol, pemuka agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dapat memacu semangat untuk kita mengumpulkan solusi dalam rangka vaksinasi terhadap bangsa Indonesia agar bisa terhindar dari virus radikal terorisme," tegasnya.