TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BNPT Minta Pemerintah Daerah Aktif Cegah Radikalisme dan Terorisme  

Mari cegah terorisme demi keamanan bersama

BNPT sosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 di Hotel Grand Hyatt, Sanur pada Rabu (9/3/2022) sampai (10/3/2022). (Dok. IDN Times / istimewa)

Denpasar, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 di Sanur, Denpasar, pada Rabu (9/3/2022) dan (10/3/2022).

Perpres ini berkaitan soal Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) dan Konsolidasi Indonesia Knowledge Hub on Counter Terrorism and Violent Extremism (I-KHub on CT/VE). 

Baca Juga: Diprotes WALHI Bali, Ini Fakta Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi 

1. Pencegahan harus dilaksanakan mulai dari hulu hingga hilir

Ilustrasi teroris. IDN Times/Mardya Shakti

Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar, menyampaikan bahwa permasalahan radikalisme, ektremisme, hingga terorisme merupakan musuh negara yang pencegahannya harus dilaksanakan mulai dari hulu hingga hilir. Karenanya, dinilai penting melibatkan unsur pemerintahan daerah dalam mensosialisasikan Perpres RAN PE tersebut.

Pemerintah daerah pun harus aktif dalam upaya mencegah radikalisme maupun terorisme. Selain itu, peran Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) juga diharapkan dapat memacu semangat dalam menangkal radikal terorisme di tengah-tengah masyarakat.

“Ini yang mudah-mudahan dari Kesbangpol, pemuka agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dapat memacu semangat untuk kita mengumpulkan solusi dalam rangka vaksinasi terhadap bangsa Indonesia agar bisa terhindar dari virus radikal terorisme," tegasnya.

2. BNPT luncurkan platform pencegahan terorisme

Ilustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)

BNPT membangun sebuah platform koordinasi dan kolaborasi upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Platform tersebut bernama Indonesia Knowledge Hub on Countering Terrorism and Violent Extremism (I-KHub on CT/VE) yang pengelolaannya merujuk pada Surat Keputusan Kepala BNPT Nomor 206 Tahun 2021 yang membahas tentang Indonesia Knowledge Hub on CT/VE (I-KHuB BNPT).

"Platform ini merupakan platform berbasis digital yang berfungsi untuk penghimpunan data dan sarana berbagi informasi upaya penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya