Bawa Senpi Revolver, Pemakai Sabu Diringkus di Kuta
Hati-hati memiliki senjata api kalau gak punya izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap kepemilikan sabu dan senjata api dari seorang laki-laki bernama Anak Agung Putu Paranatha (38), pada Sabtu (5/10) pukul 18.00 Wita di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta.
Barang bukti yang diamankan berupa 0,04 gram sabu dan senjata api jenis CIS jenis revolver kaliber 22 dilengkapi 5 butir peluru. Setelah melakukan pengintaian selama seminggu dan menangkap pelaku, kemudian dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Denpasar. Berikut ini hasil interogasi petugas kepolisian:
1. Tersangka sudah memakai sabu selama dua tahun
Barang bukti narkotika yang dikantongi tersangka diakui didapatkan dari Agus. Agus sendiri masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu di genggaman tangan kirinya,” terang Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan, pada Selasa (15/10).