Bawa Dua Tengkorak Kijang, Pemburu Satwa di TNBB Buleleng Ditangkap
Pelaku terancam pidana paling lama 5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng menetapkan Kasiyanto (33), warga Banjar Dinas Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, sebagai tersangka kasus perburuan satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Pelaku ditangkap oleh petugas pada Rabu (29/9/2021) pukul 18.15 Wita, di hutan Prapat Agung kawasan TNBB.
Baca Juga: Dari Karya Tulis, Kini Pemuda Asal Buleleng Bangun Bisnis Agrowisata
1. Petugas TNBB melaporkan ada perburuan satwa yang dilindungi
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, menyampaikan bahwa Unit II Reskrim Polres Buleleng menindaklanjuti laporan yang diterima dari petugas TNBB terkait dengan keberadaan pelaku perburuan satwa yang dilindungi. Kemudian bersama dengan petugas Polisi Kehutanan, pihaknya melakukan penyelidikan patroli.
“Ketika sedang melakukan patroli, menemukan sebuah sepeda motor di dalam kawasan hutan yang notabene hal tersebut tidak lazim terjadi di dalam kawasan hutan,” ungkapnya pada Senin (4/10/2021).