TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawa Dua Tengkorak Kijang, Pemburu Satwa di TNBB Buleleng Ditangkap

Pelaku terancam pidana paling lama 5 tahun penjara

Tersangka pemburu satwa dilindungi di TNBB. (Dok. IDN Times / Polres Buleleng)

Buleleng, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng menetapkan Kasiyanto (33), warga Banjar Dinas Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, sebagai tersangka kasus perburuan satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Pelaku ditangkap oleh petugas pada Rabu (29/9/2021) pukul 18.15 Wita, di hutan Prapat Agung kawasan TNBB.

Baca Juga: Dari Karya Tulis, Kini Pemuda Asal Buleleng Bangun Bisnis Agrowisata 

1. Petugas TNBB melaporkan ada perburuan satwa yang dilindungi

Foto hanya ilustrasi. pexels.com/pixabay

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, menyampaikan bahwa Unit II Reskrim Polres Buleleng menindaklanjuti laporan yang diterima dari petugas TNBB terkait dengan keberadaan pelaku perburuan satwa yang dilindungi. Kemudian bersama dengan petugas Polisi Kehutanan, pihaknya melakukan penyelidikan patroli.

“Ketika sedang melakukan patroli, menemukan sebuah sepeda motor di dalam kawasan hutan yang notabene hal tersebut tidak lazim terjadi di dalam kawasan hutan,” ungkapnya pada Senin (4/10/2021).

2. Tersangka ditemukan membawa senapan dan hasil buruan

ilustrasi pemburu hewan (unsplash.com/Sebastian Pociecha)

Petugas yang mencurigai keberadaan sepeda motor tersebut, kemudian melakukan pengawasan. Pukul 18.15 Wita, akhirnya petugas melihat tersangka sedang membawa senapan.

Dari proses penggeledahan, ditemukan hasil buruan berupa daging, tulang, dan kepala kijang. Tersangka kemudian langsung dibawa ke Polres Buleleng.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan,” ucapnya.

Berita Terkini Lainnya