Batas Izin Tinggal di Bali Diperpanjang, 7.343 WNA Ajukan Permohonan
Batas waktu berubah menjadi 20 September 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times –Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kebijakan layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Dirjen Imigrasi bernomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020, tertanggal 10 Juli 2020 dan ditandatangani langsung oleh Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting.
Kebijakan tersebut kemudian diperjelas dengan kebijakan baru untuk perpanjangan batas waktu kewajiban orang asing pemegang Izin Tinggal Keadaaan Terpaksa (ITKT) untuk mendapatkan Izin Tinggal Keimigrasian tertuang dalam Surat Dirjen Imigrasi bernomor IMI-GR.01.01-4049 tertanggal 18 Agustus 2020. Dalam surat tersebut, salah satunya disebutkan bahwa perubahan batas waktu kewajiban orang asing memiliki Izin Tinggal Keimigrasian yang semula 20 Agustus 2020 menjadi 20 September 2020.
Berikut jumlah permohonan izin di masing-masing kantor imigrasi (Kanim) di wilayah hukum Kemenkumham Provinsi Bali.
Baca Juga: WNA di Bali Tak Perlu Perpanjang Izin Tinggal Meski Habis Masa Berlaku
1. Tercatat dari Juni hingga Agustus
Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma menyampaikan kepada IDN Times bahwa tercatat sebanyak 7.343 permohonan izin tinggal keimigrasian sejak 13 Juni 2020 sampai dengan 25 Agustus 2020 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Jumlah permohonan izin tinggal keimigrasian sejak SE Dirjen sebanyak 7.343 permohonan,” ucapnya pada Jumat (28/8/2020).