Banyak Desa di Bali Punya Potensi KI, Kemenkumham: Ada Merek Kolektif
Merek yang digunakan pada barang dengan karakteristik sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melaksanakan koordinasi dan sosialisasi ke beberapa desa di Kabupaten Buleleng, pada Kamis (9/2/2023) lalu. Acara itu dilakukan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan Pemerintah Daerah.
Melalui acara itu diharapkan bisa menyebarluaskan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan merek kolektif.
Baca Juga: Pengakuan Napi Lapas Kerobokan: Setelah Bebas Biar Tetap Berguna
1. Kemenkumham Bali libatkan perguruan tinggi untuk sosialisai soal merek
Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Alexander Palti, mengungkapkan upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan Pemerintah Daerah di beberapa desa di Kabupaten Buleleng. Pada Kamis (9/2/2023) lalu, telah dilakukan sosialisasi di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja.
“Kami mengingat Undiksha merupakan salah satu kampus yang menjadi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Bali. Ini merupakan pijakan yang baik untuk masyarakat Bali dalam hal pendampingan pendaftaran merek. Ditambah tahun ini merupakan Tahun Merek, jadi harus dioptimalkan,” ungkapnya.
Alexander berharap Undiksha dapat memperkenalkan KI ke mahasiswa dan masyarakat guna terwujudnya pencanangan satu desa satu merek, atau disebut One Village One Brand.