TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banyak Desa di Bali Punya Potensi KI, Kemenkumham: Ada Merek Kolektif 

Merek yang digunakan pada barang dengan karakteristik sama

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melaksanakan koordinasi dan sosialisasi di Buleleng. (Dok.IDN Times/istimewa)

Buleleng, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melaksanakan koordinasi dan sosialisasi ke beberapa desa di Kabupaten Buleleng, pada Kamis (9/2/2023) lalu. Acara itu dilakukan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan Pemerintah Daerah.

Melalui acara itu diharapkan bisa menyebarluaskan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan merek kolektif.

Baca Juga: Pengakuan Napi Lapas Kerobokan: Setelah Bebas Biar Tetap Berguna

1. Kemenkumham Bali libatkan perguruan tinggi untuk sosialisai soal merek

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melaksanakan koordinasi dan sosialisasi di Buleleng. (Dok.IDN Times/istimewa)

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Alexander Palti, mengungkapkan upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan Pemerintah Daerah di beberapa desa di Kabupaten Buleleng. Pada Kamis (9/2/2023) lalu, telah dilakukan sosialisasi di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja.

“Kami mengingat Undiksha merupakan salah satu kampus yang menjadi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Bali. Ini merupakan pijakan yang baik untuk masyarakat Bali dalam hal pendampingan pendaftaran merek. Ditambah tahun ini merupakan Tahun Merek, jadi harus dioptimalkan,” ungkapnya.

Alexander berharap Undiksha dapat memperkenalkan KI ke mahasiswa dan masyarakat guna terwujudnya pencanangan satu desa satu merek, atau disebut One Village One Brand.

2. Mengenalkan merek kolektif kepada masyarakat desa

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melaksanakan koordinasi dan sosialisasi di Buleleng. (Dok.IDN Times/istimewa)

Alexander bersama timnya menuju Desa Penglatan dan Desa Sudaji guna mensosialisasikan KI, khususnya Merek Kolektif. Ia menekankan bahwa merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama, yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

Harapannya agar masyarakat berdaya guna dengan dapat menghasilkan produk unggulan desa yang dapat meningkatkan pendapatan. Adanya merek kolektif ini dapat membantu masyarakat dalam suatu kelompok, komunitas, perkampungan, atau desa untuk melindungi produk hasil setempat.

“Jadi Kekayaan Intelektual ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat selaku perajin atau pemilik usaha, dengan mendaftarkan merek, maka sudah pasti mendapatkan pengakuan dan dilindungi oleh pemerintah. Itu dapat menjadi nilai tambah bagi produk tersebut," pungkasnya.

Misalkan saja di Desa Sangsit yang memiliki potensi KI yang dapat diangkat, antara lain Sudang Lepet dan Keripik Jamur yang merupakan momentum penggerak untuk memajukan UKM terkait perlindungan merek kolektif.

Berita Terkini Lainnya