Sempat Mendominasi, Sekarang Bali Zero Skimming Sejak 2021
Pelakunya residivis. Jadi deportasi gak membuat mereka jera
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Sebagai pariwisata dunia, Bali juga memiliki catatan tersendiri dalam kasus kejahatan siber. Sebut saja skimming yang pernah marak terjadi hingga mendekati akhir 2021 lalu, dan berimbas pada pariwisata. Pasalnya, para pelaku skimming merupakan warga negara asing (WNA) yang datang ke Bali, dan didominasi dari Eropa Timur.
Mereka mendapatkan sanksi administrasi keimigrasian berupa deportasi setelah menjalani hukuman pidana. Namun sanksi tersebut diakui malah merepotkan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan siber skimming.
1. Bali zero kejahatan siber skimming sejak 2021
PS Kanit III Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali, AKP Andi Prasetyo, mengungkapkan kejahatan siber jenis skimming pernah marak terjadi di Bali sejak tahun 2019. Data kepolisian mencatat 68 tersangka pada tahun 2019 yang didominasi warga Negara Eropa Timur seperti Bulgaria, Rusia, Rumania, dan Turki. Kemudian menjelang tahun 2022, kejahatan skimming ini berhenti. Atas prestasi tersebut, Polda Bali mendapatkan apresiasi dari pihak perbankan.
"Sejak 2021 akhir sudah tidak ada lagi kejahatan skimming di Bali. Boleh dibilang zero," ungkapnya, Selasa (23/5/2023).