TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bali Hentikan Layanan Gratis Rapid Test di Gilimanuk, Para Sopir Mogok

Biaya tes harusnya ditanggung perusahaan

Situasi penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk pada Jumat (22/5) menjelang lebaran (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times – Aksi mogok para sopir memprotes kebijakan pemerintah Provinsi Bali yang menghentikan rapid test gratis bagi mereka yang akan masuk ke Bali, berujung pada aksi penutupan pintu keluar Terminal Sritanjung, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi pada Kamis (18/6).

Para awak kendaraan logistik ini merasa keberatan karena mahalnya harga rapid test bagi mereka hanya untuk kelengkapan persyaratan tersebut. Pada akhirnya mereka pun tidak mau menyeberang ke Bali.

Merepons hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan bahwa pemberlakuan persyaratan menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri sudah merupakan kebijakan nasional.

Baca Juga: Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai Akan Dihentikan

1. Bali telah habiskan 44.637 pcs rapid test bagi awak kendaraan logistik

Rapid tes pekerja media di LKBN Antara (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dewa Made Indra menjelaskan bahwa pelaksanaan rapid test sejak pertengahan April hingga 17 Juni 2020 bagi awak kendaraan logistik di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk telah menghabiskan 44.637 pcs rapid test. Atas pertimbangan tersebut dan terus meningkatnya transmisi lokal, maka perlakuan berupa pelayanan rapid test gratis bagi awak kendaraan angkutan logistik tidak bisa dilakukan terus-menerus.

Semua regulasi terkait persyaratan perjalanan dalam situasi pandemik ini mempersyaratkan harus melengkapi diri dengan surat keterangan test PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non reaktif.

“Di mana test tersebut dilakukan secara mandiri oleh pelaku perjalanan, bukan dilayani atau disiapkan oleh GTPP (Gugus Tugas Percepatan Penanganan) COVID-19," ungkapnya pada Jumat (19/6).

Saat ini pun, akses untuk mendapatkan pelayanan rapid test tidaklah sulit. Karena sudah ada penyedia layanan rapid test mandiri yang disediakan oleh pihak swasta di Banyuwangi, di Pelabuhan Ketapang dan di Pelabuhan Gilimanuk.

Baca Juga: Melonjak! Bertambah 66 Kasus Baru di Bali, Terbanyak Transmisi Lokal 

2. Pihak perusahaan harusnya menanggung biaya rapid test

ayobandung.com

Biaya rapid test untuk awak kendaraan angkutan logistik seharusnya ditanggung oleh pengusaha angkutan atau pengusaha logistik sehingga tidak menjadi beban pribadi para awak angkutan tersebut. Pemerintah Provinsi Bali melalui GTPP COVID-19, telah bersurat kepada Asosiasi Logistik Indonesia dan Manajemen Perusahaan Angkutan Darat Swasta dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

"Mengenai harga rapid test yang dianggap mahal, bukan kewenangan GTPP COVID-19 Provinsi Bali karena pelayanan rapid test dilakukan oleh pihak swasta," terangnya.

Diakuinya, pelaksanaan ketentuan tersebut selama ini masih menggunakan standar ganda. Maksudnya adalah rapid test bagi pelaku perjalanan orang dengan menggunakan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum dilakukan secara mandiri.

Sedangkan awak kendaraan angkutan logistik (sopir dan kondektur) dilakukan oleh GTPP COVID-19 Provinsi Bali bekerjasama dengan GTPP COVID-19 Kabupaten Jembrana.

Berita Terkini Lainnya