Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai Akan Dihentikan

Keputusan ini berlaku mulai esok Kamis 18 Juni 2020

Denpasar, IDN Times – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali akan menghentikan pelayanan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai terhitung Kamis (18/6) mulai pukul 08.00 Wita.

Dalam rilis tertulisnya, Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra menegaskan bahwa Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.

Keputusan itu berdasarkan tindaklanjut hasil Rapat Evaluasi Pintu Masuk Ketapang-Gilimanuk tanggal 15 Juni 2020 dan surat Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali No. 189/GugasCovid19/V/2020 tentang Penanganan COVID-19 tanggal 30 Mei 2020. 

Baca Juga: Terkendala Biaya, Rapid Test Warga Binaan di Bali Baru Diagendakan

1. Awak kendaraan logistik wajib tes secara mandiri

Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai Akan DihentikanANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Dewa Indra menjelaskan dengan adanya kebijakan baru tersebut, maka terhitung Kamis (18/6) dan seterusnya seluruh awak kendaraan logistik yang akan melakukan penyeberangan ke Bali wajib membawa surat keterangan rapid test yang dilakukan secara mandiri. Hasil tes dapat diperoleh dari Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak berwenang lainnya yang ditentukan oleh GTPP COVID-19.

“PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan rapid test secara mandiri di areal Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk bagi masyarakat pengguna jasa yang membutuhkan pelayanan surat keterangan rapid test yang dipergunakan sebagai salah satu syarat menyeberang ke Bali,” ungkapnya dalam rilis hari ini Rabu (17/6).

Baca Juga: Transmisi Lokal Dominan, Gubernur Bali Tambahkan Anggaran Rp10 Miliar

2. Pada Juni kasus meningkat akibat transmisi lokal

Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai Akan DihentikanIlustrasi pemeriksaan tes virus Corona di RSUP Sanglah. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Masuknya COVID-19 ke Provinsi Bali ditenggarai pertama kali karena imported case (infeksi yang bersumber dari lokasi di luar suatu wilayah, seperti luar kota atau luar negeri). Pada awal kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan pemeriksaan yang sangat ketat terhadap PMI melalui rapid test dan uji swab. Upaya tersebut disebut cukup efektif dan hingga akhir Mei kasus transmisi lokal berhasil dikendalikan.

Namun memasuki bulan Juni, kasus ini justru mengalami dinamika dengan meningkatnya transmisi lokal yang terjadi. Data per 5 Juni 2020 menunjukkan bahwa jumlah kasus transmisi lokal telah melampaui imported case. Menyikapi hal ini Provinsi Bali memilih melakukan perubahan strategi yaitu dengan menggencarkan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.

“Naiknya angka transmisi lokal ini adalah bukti bahwa ada sebagian masyarakat yang belum disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak, dan menjaga stamina tubuh,” jelasnya.

3. Klaster transmisi lokal terbaru di pasar tradisional

Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai Akan DihentikanIDN Times/Ayu Afria

Terbaru ini, klaster penyebaran COVID-19 terbaru muncul di pasar sehingga pasar telah masuk ke dalam tempat berisiko untuk penyebaran virus corona. Menyikapi hal tersebut, Bali akan mengambil beberapa langkah untuk ditindaklanjuti antara lain:

  1. Perlu upaya pencegahan transmisi lokal harus dilakukan secara bersama-sama. Khusus terkait dengan upaya pencegahan di pasar maka Disperindag Provinsi Bali diminta segera melakukan koordinasi dengan Disperindag Kabupaten/Kota dalam upaya pengawasan dan sosialisasi secara masif di pasar -pasar.
  2. Diperlukan suatu upaya pengawasan atau kontrol yang kuat di lingkungan pasar yang melibatkan unsur TNI/Polri sehingga pengawasan kepada masyarakat yang belum patuh terhadap protokol kesehatan dapat dilakukan.
  3. Upaya sosialisasi kepada masyarakat khususnya masyarakat yang kurang informasi harus terus dilakukan baik menggunakan media sosial, cetak, maupun elektronik.
  4. Penguatan Satgas Gotong Royong harus kembali digalakkan untuk meminimalisir penyebaran transmisi lokal di wilayah pedesaan.

“Akan segera saya tindak lanjuti, baik nanti akan dituangkan dalam bentuk surat edaran atau lainnya,” tegasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya