AWK Dilaporkan ke Polda Bali Soal Dugaan ITE dan Ceramah Seks Bebas
Sesepuh Sandi Murti datang bersama enam pengacara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Sesepuh Sandi Murti, I Gusti Ngurah Harta yang kerap disapa Turah, bersama enam pengacara melaporkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Arya Wedakarna (AWK) ke Mapolda Bali pada Jumat (30/10/2020) pagi. AWK dilaporkan atas dugaan pelecehan simbol-simbol agama Hindu Bali dan ceramahnya yang dinilai menyarankan generasi muda melakukan seks bebas asal menggunakan pengaman.
“Kami ingin melaporkan AWK tentang pelecehan simbol-simbol Hindu Bali. Semua pujaan orang Bali itu dikatakan makhluk. Yang dipuja oleh masyarakat Bali dikatakan makhluk. Ini kita laporkan. Sama seks bebas, di SMA 2 kan ada menyarankan anak-anak itu seks bebas itu yang akan kita persoalkan dan pelecehan simbol Hindunya. Tempo hari itu,” jelas Ngurah Harta.
Baca Juga: AWK Dikeplak Warga Bali yang Demo, Turah: Hanya Ingin Raba Kepala Raja
1. Melaporkan AWK atas dua tuduhan
Dua orang pelapor bernama Gusti Ngurah Rama Sardula (51) asal Gianyar dan I Nengah Jana (29) asal Klungkung melaporkan AWK atas dua tuduhan. Pertama, dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) Undang-undang 11 Tahun 2008 yang telah diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian dugaan pelanggaran Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Pelapor kemudian menguasakan laporan ini kepada enam kuasa hukumnya, yang merupakan advokat Kantor Komponen Rakyat Bali berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 01/SK/KRB/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020.
“Saya kira ini pokok kesalahan adalah upload-annya di medsos (media sosial) menyangkut tentang hal-hal yang sangat mengganggu perasaan masyarakat. Khususnya masyarakat Nusa Penida berkaitan dengan ungkapan-ungkapan yang tidak sepantasnya disampaikan lewat media. Dan itu sangat melukai perasaan masyarakat Nusa Penida khususnya, masyarakat Bali pada umumnya yang sangat menyucikan hal-hal yang seperti itu,” jelas salah satu Tim Kuasa Hukum mereka, I Nengah Yasa Adi Susanto.