APBD 2020 Provinsi Bali, Anggaran Subak Akan Dikoreksi Lagi
Masing-masing Desa Adat di Bali dapat Rp300 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Alokasi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali tahun 2020 telah memenuhi amanat undang-undang, terutama pada sektor pendidikan dan sektor kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, Selasa (19/11). Baik anggaran fungsi pendidikan maupun kesehatan diketahui lebih besar dari jumlah minimal APBD. Sedangkan anggaran untuk Subak akan dikoreksi lagi.
“Perlu saya sampaikan dan digarisbawahi, bahwa postur APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020 lebih sehat dan lebih berkualitas. Yang ditandai dengan berbagai perbaikan,” terangnya.
Perbaikan yang dimaksud adalah untuk pertama kali Belanja Daerah Provinsi Bali APBD-nya mencapai angka Rp7,281 triliun. Dalam satu tahun naik Rp781 miliar atau 12 persen, dibandingkan dengan APBD tahun 2018 sebesar Rp6,5 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat sebesar Rp362 miliar atau 10,6 persen dalam satu tahun dibandingkan dengan APBD tahun 2018.
Dari sisi lain, melakukan terobosan efisiensi dan penghematan anggaran total mencapai sebesar Rp209 miliar untuk kegiatan bukan prioritas, perjalanan dinas, kegiatan rapat, kegiatan seremonial, dan kegiatan lain yang tidak produktif.
Dengan postur APBD yang semakin sehat dan berkualitas tersebut, diharapkan akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan angka pengangguran, penurunan angka kemiskinan, dan penurunan kesenjangan antar kelompok masyarakat dan antar wilayah.
Karena itu, pelaksanaan APBD tahun 2020 akan berjalan lebih cepat dan progresif, dapat direalisasikan mulai bulan Januari, tidak menumpuk di akhir tahun yaitu pada bulan September-Desember.
1. Anggaran Fungsi Pendidikan Provinsi Bali jauh lebih besar 20 persen dari jumlah minimal
Kata Koster, alokasi Anggaran Fungsi Pendidikan sebesar Rp2,163 triliun (29,72 persen). Alokasi ini jauh lebih besar dari jumlah minimal 20 persen dari APBD sebagaimana yang diamanatkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Anggaran pendidikan digunakan untuk memenuhi program prioritas dalam bidang pendidikan yaitu: persiapan program wajib belajar 12 tahun, dengan membangun SMA/SMK baru dan menambah ruang kelas baru di beberapa SMA/SMK; meningkatkan insentif kepala SMA/SMK Negeri dan pemberian BOS Daerah untuk SMA/SMK Swasta,” jelasnya.