APBD 2020 Provinsi Bali, Anggaran Subak Akan Dikoreksi Lagi

Masing-masing Desa Adat di Bali dapat Rp300 juta

Denpasar, IDN Times - Alokasi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali tahun 2020 telah memenuhi amanat undang-undang, terutama pada sektor pendidikan dan sektor kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, Selasa (19/11). Baik anggaran fungsi pendidikan maupun kesehatan diketahui lebih besar dari jumlah minimal APBD. Sedangkan anggaran untuk Subak akan dikoreksi lagi.

“Perlu saya sampaikan dan digarisbawahi, bahwa postur APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020 lebih sehat dan lebih berkualitas. Yang ditandai dengan berbagai perbaikan,” terangnya.

Perbaikan yang dimaksud adalah untuk pertama kali Belanja Daerah Provinsi Bali APBD-nya mencapai angka Rp7,281 triliun. Dalam satu tahun naik Rp781 miliar atau 12 persen, dibandingkan dengan APBD tahun 2018 sebesar Rp6,5 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat sebesar Rp362 miliar atau 10,6 persen dalam satu tahun dibandingkan dengan APBD tahun 2018.

Dari sisi lain, melakukan terobosan efisiensi dan penghematan anggaran total mencapai sebesar Rp209 miliar untuk kegiatan bukan prioritas, perjalanan dinas, kegiatan rapat, kegiatan seremonial, dan kegiatan lain yang tidak produktif.

Dengan postur APBD yang semakin sehat dan berkualitas tersebut, diharapkan akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan angka pengangguran, penurunan angka kemiskinan, dan penurunan kesenjangan antar kelompok masyarakat dan antar wilayah.

Karena itu, pelaksanaan APBD tahun 2020 akan berjalan lebih cepat dan progresif, dapat direalisasikan mulai bulan Januari, tidak menumpuk di akhir tahun yaitu pada bulan September-Desember.

1. Anggaran Fungsi Pendidikan Provinsi Bali jauh lebih besar 20 persen dari jumlah minimal

APBD 2020 Provinsi Bali, Anggaran Subak Akan Dikoreksi Lagicoffsccs.nsw.edu.au

Kata Koster, alokasi Anggaran Fungsi Pendidikan sebesar Rp2,163 triliun (29,72 persen). Alokasi ini jauh lebih besar dari jumlah minimal 20 persen dari APBD sebagaimana yang diamanatkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Anggaran pendidikan digunakan untuk memenuhi program prioritas dalam bidang pendidikan yaitu: persiapan program wajib belajar 12 tahun, dengan membangun SMA/SMK baru dan menambah ruang kelas baru di beberapa SMA/SMK; meningkatkan insentif kepala SMA/SMK Negeri dan pemberian BOS Daerah untuk SMA/SMK Swasta,” jelasnya.

2. Anggaran Kesehatan lebih besar 10 persen dari jumlah minimal APBD

APBD 2020 Provinsi Bali, Anggaran Subak Akan Dikoreksi Laginortonhealthcare.com

Sementara itu alokasi untuk Anggaran Kesehatan sebesar Rp718,212 miliar (11,59 persen). Alokasi ini sudah lebih besar dari jumlah minimal 10 persen dari APBD, sebagaimana diamanatkan Pasal 171 Ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Anggaran Kesehatan digunakan untuk Program Prioritas Bidang Kesehatan. Antara lain membangun infrastruktur pelayanan kesehatan, pengembangan Rumah Sakit Jiwa dan Rumah Sakit Daerah, alat kesehatan, meningkatkan kualitas tenaga kesehatan, dan sharing iuran PBI (Penerima bantuan iuran) Daerah dalam rangka mencapai 95 persen UHC (Universal Health Coverage).

3. Koster penuhi janji alokasi anggaran Desa Adat sebesar Rp447,9 miliar

APBD 2020 Provinsi Bali, Anggaran Subak Akan Dikoreksi Lagigoogle

Menurut Koster, yang sangat penting adalah alokasi anggaran Desa Adat sebesar Rp300 juta untuk masing-masing Desa Adat. Sehingga total mencapai Rp447,9 miliar untuk 1.493 Desa Adat di Bali.

“Besaran alokasi anggaran ini sesuai dengan apa yang saya janjikan pada saat Kampanye Pilgub 2018 yang lalu. Terimakasih yang tulus saya sampaikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah menyetujui besaran anggaran tersebut untuk meningkatkan peran dan fungsi Desa Adat,” terangnya.

Hal tersebut dikatakan sudah sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat.

Alokasi anggaran langsung ditransfer ke rekening Desa Adat, tidak lagi melalui BKK (Bantuan Keuangan Khusus). Pelaksanaan program dan penggunaan anggaran untuk Desa Adat akan diatur dengan Petunjuk Teknis yang dikoordinasikan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.

4. Anggaran Subak sebesar Rp136,3 miliar dan akan dievaluasi

APBD 2020 Provinsi Bali, Anggaran Subak Akan Dikoreksi LagiIDN Times/Wayan Antara

Sedangkan anggaran untuk masing-masing Subak tetap sebesar Rp50 juta melalui BKK. Sehingga total mencapai sebesar Rp136,3 miliar untuk 2.726 Subak. “Ke depan alokasi anggaran untuk Subak akan dievaluasi agar lebih efektif dan tepat sasaran,” tegasnya.

5. Anggaran untuk Prioritas Fungsi Kebudayaan adalah sebesar Rp101 miliar

APBD 2020 Provinsi Bali, Anggaran Subak Akan Dikoreksi LagiDok.IDN Times/Istimewa

Sementara alokasi anggaran untuk Prioritas Fungsi Kebudayaan adalah sebesar Rp101 miliar. Termasuk di dalamnya anggaran untuk program yang dikelola Dinas Kebudayaan sebesar Rp65 miliar.

Anggaran ini adalah untuk meningkatkan pembinaan seni dan budaya, apresiasi kepada seniman/budayawan, dan mendukung pelaksanaan Pesta Kesenian Bali ke-42 dan Festival Seni Bali Jani Ke-2 pada tahun 2020.

6. Anggaran dukungan Pembangunan Infrastruktur sebesar Rp240 miliar

APBD 2020 Provinsi Bali, Anggaran Subak Akan Dikoreksi LagiInstagram.com/@ditlantas_bali

APBD juga mengalokasikan anggaran dukungan pembangunan infrastruktur sebesar Rp240 miliar untuk penyediaan lahan, ruas jalan shortcut Singaraja-Denpasar, Program Pelindungan Kawasan Suci Besakih di Kabupaten Karangasem, Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung, serta Pembangunan Pusat Pendidikan dan Politeknik Energi Baru Terbarukan di Kabupaten Bangli.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya