Anggota Polda Bali Resmi Ditahan Atas Kasus Pemerkosaan
Korban mengalami trauma atas kejadian itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu, resmi menjadi tersangka dugaan kasus pengancaman, pemerasan, dan persetubuhan terhadap seorang perempuan berinisial Mis (21). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Bali), Kombespol Syamsi, pada Senin (21/12/2020) pukul 11.26 Wita. Berikut ini penjelasannya.
Baca Juga: Terduga Oknum Anggota Aktif Polda Bali Dilaporkan Atas Pemerkosaan
1. Briptu Ryanzo sudah ditahan di Mapolda Bali
Kombespol Syamsi kepada IDN Times menyampaikan, Briptu Ryanzo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mulai Senin (21/12/2020).
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini,” jelasnya.
Status keprofesiannya di institusi kepolisian baru ditentukan setelah kasus pidananya selesai terlebih dahulu. Baru nantinya akan ditindaklanjuti oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
“Harus melalui mekanisme pemeriksaan oleh Propam dulu kemudian disidangkan selanjutnya penjatuhan sanksi,” katanya.