TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota Polda Bali Resmi Ditahan Atas Kasus Pemerkosaan

Korban mengalami trauma atas kejadian itu

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Denpasar, IDN Times – Oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu, resmi menjadi tersangka dugaan kasus pengancaman, pemerasan, dan persetubuhan terhadap seorang perempuan berinisial Mis (21). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Bali), Kombespol Syamsi, pada Senin (21/12/2020) pukul 11.26 Wita. Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Terduga Oknum Anggota Aktif Polda Bali Dilaporkan Atas Pemerkosaan

1. Briptu Ryanzo sudah ditahan di Mapolda Bali

IDN Times/Sukma Sakti

Kombespol Syamsi kepada IDN Times menyampaikan, Briptu Ryanzo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mulai Senin (21/12/2020).

“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini,” jelasnya.

Status keprofesiannya di institusi kepolisian baru ditentukan setelah kasus pidananya selesai terlebih dahulu. Baru nantinya akan ditindaklanjuti oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

“Harus melalui mekanisme pemeriksaan oleh Propam dulu kemudian disidangkan selanjutnya penjatuhan sanksi,” katanya.

2. Tersangka bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali

Polda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, tersangka sebelumnya bertugas di BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Anggotanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan persetubuhan terhadap seorang perempuan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Desember 2020, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah dilakukan sejak 19 Desember 2020 lalu, pukul 09.00 Wita. Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.

Berita Terkini Lainnya