Terduga Oknum Anggota Aktif Polda Bali Dilaporkan Atas Pemerkosaan

Seharusnya bertugas melindungi warga kan?

Denpasar, IDN Times - Seorang perempuan MIS (21) mengaku menjadi korban oleh terduga oknum polisi anggota Polda Bali berinisial RCN. Kejadian berawal ketika korban open booking-order (BO) melalui aplikasi MiChat pada Selasa (15/12/2020) pukul 23.00 Wita hingga Rabu (16/12/2020) pukul 02.00 Wita. Saat itu korban berada di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan. Berikut fakta-fakta lengkapnya.

Baca Juga: Dua Remaja Putri di Denpasar Bali Jadi Korban Perdagangan Orang

1. RCN menunjukkan tanda pengenal anggota kepolisian

Terduga Oknum Anggota Aktif Polda Bali Dilaporkan Atas PemerkosaanIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kuasa hukum korban, Charlie Usfuna mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban yang terhimpit permasalahan ekonomi terpaksa open BO melalui aplikasi MiChat. Kemudian pada Selasa (15/12/2020), ada laki-laki menanyakan tarif BO kepada korban. Setengah jam kemudian antara korban dan laki-laki tersebut mencapai kesepakatan tarif. Laki-laki itu langsung menuju tempat korban.

“Mereka baru akan melakukan berhubungan ini. Tiba-tiba ada yang mengetuk pintu. Ternyata saat dia buka, ada orang mengatakan diri anggota. Menunjukkan tanda pengenal yaitu anggota kepolisian,” jelas Charlie Usfuna pada Jumat (18/12/2020).

Oknum yang mengaku anggota polisi tersebut berkali-kali mengatakan kepada korban akan membawa ke kantor polisi karena alasan prostitusi online. Saat itu juga korban dipaksa untuk melayani terduga oknum anggota polisi tersebut.

“Pada saat itu juga si tamu yang mem-booking itu disuruh keluar,” ucapnya.

2. Terduga oknum anggota polisi sempat melakukan penggeledahan kamar korban

Terduga Oknum Anggota Aktif Polda Bali Dilaporkan Atas PemerkosaanIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Terduga oknum anggota polisi alias RCN langsung menutup pintu kamar kos korbannya. Dia kemudian meminta korban melayaninya hingga berhubungan badan. Korban yang dalam kondisi panik dan bingung hanya bisa menuruti keinginan oknum tersebut.

Menurut korban, sebagaimana disampaikan oleh Charlie Usfuna, oknum anggota polisi tersebut sempat melakukan penggeledahan kamar korban hingga menemukan uang Rp350 ribu. Uang tersebut kemudian diambil oleh RCN.

Pada saat itu, juga ada handphone merek Iphone yang ditahan oleh RCN sebagai jaminan. Apabila korban menginginkan Iphone tersebut kembali, harus membayar Rp1,5 juta. RCN ketika itu mengaku bersama tim di bawah.

“Disampaikan oleh korban saat penyidikan. Katanya setiap satu bulan sekali akan memberi setoran atau membagi rezeki sebesar Rp500 ribu,” jelas Charlie.

3. Pihak Propam mengakui bahwa terduga memang anggota aktif di Polda Bali

Terduga Oknum Anggota Aktif Polda Bali Dilaporkan Atas PemerkosaanIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Charlie Usfunan datang ke Polda Bali pada Jumat (18/12/2020) untuk melaporkan pelanggaran kode etik terduga oknum polisi aktif anggota Polda Bali tersebut. Pihaknya memenuhi panggilan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali untuk melakukan klarifikasi atas peristiwa tersebut.

“Jadinya kami di sini, terkait dengan kode etik. Untuk langkah sekarang ini kami diminta oleh Propam untuk melakukan pemberitahuan untuk kode etik saja,” jelasnya.

Charlie mengatakan pihak Propam telah menyampaikan bahwa terduga memang anggota aktif di Polda Bali. Dari informasi yang ia dapat, oknum tersebut sedang diperiksa. Usai dimintai klarifikasi oleh Propam Polda Bali, pihaknya bersama korban melanjutkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali.

“Untuk saat ini kami merujuk ke pasal 368 (KUHP) pemerasan. Dan mungkin di sini ada penipuannya (pasal) 378 (KUHP). Dan juga pencurian (pasal) 363 (KUHP). Tapi kan kami juga harus koordinasi dulu unsur mana yang masuk di dalam ini,” jelasnya.

Korban memiliki bukti kuat rekaman percakapan dengan RCN. Rekaman tersebut berisi percakapan di mana menjanjikan setiap bulan pada tanggal 17 menyetor Rp500 ribu. Ketika angka Rp500 ribu tersebut tidak bisa disanggupi, dengan terpaksa diganti dengan berhubungan badan.

RCN bahkan menyuruh korban tetap bekerja open BO dan RCN akan jadi backing-nya.

4. RCN dilaporkan atas tiga pasal sekaligus

Terduga Oknum Anggota Aktif Polda Bali Dilaporkan Atas PemerkosaanIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada IDN Times, Charlie menyampaikan bahwa hasil laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, RCN dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang melanggar tiga pasal sekaligus. Ketiga pasal tersebut yakni Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Saat ini korban sedang diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Sudah (dilaporkan). Saya ada di RS Bhayangkara. Setelah ini Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak),” jelasnya sekitar pukul 21.13 Wita.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Syamsi saat dikonfirmasi IDN Times melalui pesan WhatsApp tidak merespons. Begitu pula ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya