TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggaran Rentan Dikorupsi, KPK Genjot Program Desa Anti Korupsi 

Sudah ada 686 orang aparatur desa yang ditangkap

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Badung, IDN Times - Sejak 1 Desember 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meluncurkan program Desa Anti Korupsi. Program ini pertama kali diterapkan di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

KPK pun terus gencar membentuk desa-desa anti korupsi dan kegiatan-kegiatan yang mendukung program ini tersebut. Apakah selama ini banyak aparatur desa yang menyelewengkan anggaran?

Baca Juga: Bicara di Forum ACWG G20 Bali, Ketua KPK: Koruptor Takut Dimiskinkan

1. Pemerintah kucurkan dana desa lebih dari Rp400 triliun selama 7 tahun

ilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, mengatakan bahwa program Desa Anti Korupsi bentukan KPK selain ditujukan untuk menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai anti korupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, juga untuk memperbaiki tata laksana pemerintahan desa. Harapannya, dapat memberikan pemahaman serta meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

Adapun jumlah anggaran desa yang dikucurkan pemerintah pusat sejak tahun 2015-2021 telah mencapai Rp400,1 triliun. Dana desa ini diharapkan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Faktanya angka kemiskinan di desa masih terbilang cukup tinggi, yaitu 12,53 persen per September 2021 atau sekitar 14,64 juta orang dari jumlah penduduk Indonesia,” jelasnya pada Jumat (8/7/2022).

2. Masyarakat desa diharapkan ikut mengontrol jika terjadi kebocoran dana desa

(Ilustrasi desa) ANTARA FOTO/Jojon

Selama ini disebut masih banyak terjadi kebocoran pengelolaan anggaran desa yang dikorupsi oleh aparat pemerintah desa. Berdasarkan data yang dikumpulkan dari aparat penegak hukum, tercatat dalam kurun waktu 2015-2021, terdapat 601 kasus tindak pidana korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 686 orang aparatur desa.

“Melalui program ini, KPK berharap setiap rupiah anggaran yang diterima dan dikelola oleh pemerintah desa digunakan untuk keperluan pembangunan desa demi meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat desa secara transparan, akuntabel, dan melibatkan peran serta masyarakat baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan,” jelas Ipi Maryati Kuding.

Berita Terkini Lainnya