Anggaran Rentan Dikorupsi, KPK Genjot Program Desa Anti Korupsi
Sudah ada 686 orang aparatur desa yang ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Sejak 1 Desember 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meluncurkan program Desa Anti Korupsi. Program ini pertama kali diterapkan di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
KPK pun terus gencar membentuk desa-desa anti korupsi dan kegiatan-kegiatan yang mendukung program ini tersebut. Apakah selama ini banyak aparatur desa yang menyelewengkan anggaran?
Baca Juga: Bicara di Forum ACWG G20 Bali, Ketua KPK: Koruptor Takut Dimiskinkan
1. Pemerintah kucurkan dana desa lebih dari Rp400 triliun selama 7 tahun
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, mengatakan bahwa program Desa Anti Korupsi bentukan KPK selain ditujukan untuk menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai anti korupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, juga untuk memperbaiki tata laksana pemerintahan desa. Harapannya, dapat memberikan pemahaman serta meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.
Adapun jumlah anggaran desa yang dikucurkan pemerintah pusat sejak tahun 2015-2021 telah mencapai Rp400,1 triliun. Dana desa ini diharapkan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Faktanya angka kemiskinan di desa masih terbilang cukup tinggi, yaitu 12,53 persen per September 2021 atau sekitar 14,64 juta orang dari jumlah penduduk Indonesia,” jelasnya pada Jumat (8/7/2022).