TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggaran Hibah Daerah Pilkada  Lebih dari Rp500 Miliar

Nyoblos, ya Semeton

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Denpasar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Provinsi Bali menerima dana hibah untuk keperluan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jumlah total mencapai Rp550 miliar dan berasal dari Pemerintah Provinsi Bali. 

Dari semua KPU dan Bawaslu, hanya di Kabupaten Badung yang sudah menerima 100 persen realisasi dana hibah tersebut. 

Baca Juga: Pemkot Denpasar Terima Dana Insentif Kemiskinan Lebih dari Rp11 Miliar

1. Ini rincian dana hibah untuk Pilkada 2024 di Bali

Pemerintah Kabupaten Badung menerima anggaran hibah pemilukada (Dok.IDN Times/istimewa)

Kepala Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata mengungkap bahwa pendanaan kegiatan Pemilu Kepala Daerah (PIlkada) 2024 dibebankan pada APBD masing-masing pemerintah daerah (pemda) secara proporsional sesuai dengan beban kerja masing-masing. Sedangkan untuk rincian dana hibah yang diterima diantaranya:

  • KPU dan Bawaslu Provinsi Bali sebesar Rp197.074.168.000
  • KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangli sebesar Rp37.334.792.900
  • KPU dan Bawaslu Kabupaten Buleleng sebesar Rp55.578.337.700
  • KPU dan Bawaslu Kabupaten Jembrana sebesar Rp37.033.382.200
  • KPU dan Bawaslu Kabupaten Klungkung sebesar Rp31.974.394.000
  • KPU dan Bawaslu Kabupaten Tabanan sebesar Rp50.384.791.000
  • KPU dan Bawaslu Kabupaten Denpasar sebesar Rp43.693.000.000
  • KPU dan Bawaslu Kabupaten Badung sebesar Rp48.746.986.000
  • KPU dan Bawaslu Kabupaten Karangasem sebesar Rp48.400.000.000

Besaran anggaran tersebut sudah disepakati bersama oleh masing-masing pemda dengan KPUD dan Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota.

"Sesuai ketentuan dalam SE Mendagri, maka pada Tahun Anggaran 2023 direalisasikan sebesar 40 persen dari jumlah yang disepakati. Dan sisanya yang 60 persen akan direalisasikan di tahun Anggaran 2024, kecuali Kabupaten Badung yang direalisasikan sekaligus 100 persen di tahun anggaran 2023," jelasnya pada Kamis, 11 November 2023.

2. Pencairan paling lambat 14 hari kerja, pertama 40 persen

Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pendanaan Pemilu 2024 sepenuhnya didanai oleh APBN, sedangkan Pilkada 2024 didanai oleh APBD. Sesuai ketentuan setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), realisasi pencairannya paling lambat 14 hari kerja.

Ketentuannya, realisasi tahap pertama tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen dan tahap kedua pada 2024 sebesar 60 persen.

"NPHD ini ditujukan untuk KPU dan Bawaslu saja, sedangkan untuk pengamanan Pilkada TNI dan Polri dilaksanakan tahun depan. Namun besaran dana hibahnya sudah disepakati," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Baca Juga: BPBD Bali Catat 75 Kejadian Dampak dari El Nino di Bali

Berita Terkini Lainnya