Dana SPI Universitas Udayana Disimpan di Beberapa Bank

Kuasa hukum menilai pungutan ini diketahui Kemenkeu

Denpasar, IDN Times – Sidang agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara, yang seharusnya digelar, Selasa (7/11/2023) lalu, ditunda. Penundaan ini karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir, sementara dari pihak terdakwa sudah hadir lebih awal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Denpasar.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum terdakwa, Nyoman Sukandia, saat keluar ruang sidang menanggapi bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan penundaan ini karena dianggap hal biasa. Sidang akan dilanjutkan, Kamis (9/11/2023) esok, dengan agenda tanggapan JPU terkait eksepsi terdakwa.

Ndak (tidak) apa-apa, biasa dalam persidangan ya. Gak ada masalah sih,” jawabnya, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Biografi Singkat Rektor Unud I Nyoman Gede Antara

Baca Juga: Hotman Paris Minta Jaksa Agung Hentikan Dakwaan Rektor Unud

1. Tim Kuasa Hukum terdakwa berkukuh tidak ada kerugian Negara

Dana SPI Universitas Udayana Disimpan di Beberapa BankTim Hukum terdakwa mantan rektor Unud, Nyoman Sukandia (IDN Times/Ayu Afria)

Nyoman Sukandia menekankan tidak ada kerugian Negara sepersen pun dalam kasus yang didakwakan kepada kliennya. Selain itu, terdakwa sebagai pejabat negara, juga telah menjalankan tugasnya yakni memberikan pelayanan dengan baik.

“Gak ada kerugian Negara kok,” lanjutnya.

Dakwaan JPU menyebutkan ada pembengkakan nominal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unud yang kemudian didepositokan. Bunga deposito tersebut kemudian digunakan untuk keperluan-keperluan di dalam operasional. Namun kata Sukandia, proses yang disampaikan dalam dakwaan JPU itu atas sepengetahuan Kementerian Keuangan.

“Ini atas sepengetahuan, dan persetujuan Kementerian Keuangan. Bukan untuk kepentingan pribadi. Semua itu atas nama Negara. Semua terlaksana dengan baik. Tidak ada kerugian Negara sama sekali,” paparnya.

2. JPU tegaskan pemungutan SPI bermasalah, tidak ada rencana pembangunan infrastruktur

Dana SPI Universitas Udayana Disimpan di Beberapa BankKepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengatakan kasus ini berkaitan erat dengan penyalahgunaan kewenangan yang sengaja membuat pungutan tanpa dasar hukum atau pungutan liar. Sedangkan pungutan ini dilakukan oleh pejabat negara, sehingga kualifikasi perbuatannya masuk dalam ranah perbuatan korupsi. Saat itu terdakwa bertindak sebagai Ketua Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri tahun 2018-2019 sampai 2020-2021, dan penanggung jawab penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2022-2023.

Adapun opini yang menyebutkan, bahwa Negara diuntungkan karena PNBP Negara membengkak, menurut Putu Agus Eka pungutan SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Unud tahun 2018 sampai 2022 tersebut tidak sah. Karena memungut tanpa perencanaan untuk pembangunan infrastruktur.

“Kita pahami bersama PNBP seharusnya didapat dari perolehan kegiatan yang sah atau legal. Penggunaan dana PNBP tersebut secara spesifik seharusnya dipergunakan untuk infrastruktur, dan harus direncanakan sebelumnya. Dengan kata lain, Negara tidak boleh memungut pendapatan secara tidak sah. Sedangkan dalam kasus ini, pungutan SPI Unud dibuat secara tidak sah,” terangnya.

3. Ada lima rekening bank yang digunakan untuk menampung dana SPI

Dana SPI Universitas Udayana Disimpan di Beberapa BankRektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perolehan yang tidak sah dalam kasus SPI Unud ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Kerugiannya mencapai lebih dari Rp274 miliar. Sejumlah rekening yang menampung dana SPI atas nama Universitas Udayana di antaranya Bank Mandiri 1750022339898, Bank BNI 2902201260, Bank BPD Bali 0110121000022, Bank BTN 000070130000891, dan Bank BRI 55601001232306.

“Bahwa calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri pada Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai 2020/2021, dan tahun akademik 2022/2023 sudah tidak ada lagi pendaftaran yang dilakukan secara manual. Sehingga tidak ada lagi pilihan lain selain mengisi atau memilih besaran SPI pada laman pendaftaran untuk bisa melakukan pendaftaran sebagai calon mahasiswa,” ungkap JPU.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya