Alasan Satpol PP Tabanan Menurunkan Baliho dan Spanduk Caleg

Baliho-baliho ini mulai diterbitkan sejak 7 November kemarin

Tabanan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk milik calon legislatif (caleg) di Kabupaten Tabanan, Selasa (7/11/2023) lalu.

Penertiban ini, selain menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, juga merupakan tindak lanjut koordinasi dan komunikasi yang telah dilakukan sebelumnya dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta partai politik (parpol).

1. Ada delapan baliho dan dua spanduk ditertibkan

Alasan Satpol PP Tabanan Menurunkan Baliho dan Spanduk CalegSatpol PP Tabanan menurunkan alat peraga kampanye, Selasa (7/11/2023). (Dok.Satpol PP Tabanan)

Ada delapan baliho dan dua spanduk partai yang diterbitkan di kawasan simpang gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, pada Selasa (7/11/2023) lalu. Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, mengatakan alat peraga kampanye di lokasi tersebut sering kali dikeluhkan oleh masyarakat.

"Ada yang datang langsung ke kantor dinas Satpol PP mengeluhkan hal ini. Berharap lalu lintas di lokasi tersebut tidak terhalang baliho atau spanduk yang membahayakan pengguna jalan," ujarnya, Selasa (7/11/2023).

2. Kegiatan penertiban sebagai langkah menegakkan Perda No 5 tahun 2023

Alasan Satpol PP Tabanan Menurunkan Baliho dan Spanduk CalegIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sukanada menambahkan, kegiatan penertiban ini mengacu pada imbauan Bawaslu untuk menjaga kondusivitas dan menyesuaikan dengan tahapan Pemilu. Baliho dan spanduk yang ditertibkan ini dititipkan sementara di Kantor Satpol PP Tabanan. Pihaknya juga sudah mengimbau parpol agar menurunkan baliho secara mandiri, sebelum Satpol PP melakukan penertiban.

"Satpol PP dimohonkan bantuan untuk sama-sama menertibkan, termasuk kami juga menegakkan Perda Nomor 5 tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum," katanya.

3. Kegiatan penurunan akan berlanjut

Alasan Satpol PP Tabanan Menurunkan Baliho dan Spanduk CalegIlustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kegiatan penertiban alat peraga kampanye ini juga dilanjutkan, pada Rabu (8/11/2023). Satpol PP Tabanan menyasar kawasan Simpang Dadakan, Kecamatan Kediri; lanjut ke Jalan Ahmad Yani; dan By Pass Soekarno sampai di Patung adipura. Kemudian menyasar ke Jalan Gatot Subroto, Jalan Pahlawan, Jalan Gajah Mada, dan sekitarnya. Satpol PP Tabanan menggandeng tim yustisi, termasuk dengan Bawaslu.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya