Mengapa Tak Semua Pengguna Narkoba Dipenjara? Ini Penjelasan BNN Bali
Ayo wujudkan Bali bersih dari narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak hanya menangani permasalahan terkait dengan penindakan peredaran gelap narkoba. Melainkan juga persoalan penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, menekankan bahwa penyelesaian kasus narkoba juga tidak selalu berujung di penjara. Tidak semua pengguna narkoba harus mendekam di bui. Mengapa seperti itu? Berikut penjelasan Kepala BNN Provinsi Bali.
Baca Juga: Robek Seragam untuk Tolong Warga, Babinsa di Bali Diberi Penghargaan
1. Sebanyak 70 persen tahanan di Lapas Kerobokan karena terkait kasus narkotika
Sugianyar Dwi Putra menyampaikan BNN berkomitmen untuk melindungi dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Tanggung jawab ini menurutnya tidak hanya diemban oleh petugas penegak hukum. Melainkan juga tugas mereka yang bergerak di bidang edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi.
Saat ini, dominasi warga binaan di lapas merupakan penyalahguna narkotika. Hal ini ia akui menjadi pekerjaan rumah bagi BNN agar korban-korban penyalahguna narkoba tidak dipenjara, namun direhabilitasi. Karenanya, diperlukan kebijakan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 4 Tahun 2010.
“Yang menjadi PR, banyak kasus-kasus yang melibatkan penyalahguna yang sekarang dipenjara dan mengakibatkan lapas over capasity. Di Lapas Kerobokan itu bahkan 70 persen itu adalah kasus narkotika. Nah ini kami juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, dengan lapas, dan dengan Pengadilan Negeri sebagai mana sesuai dengan SEMA, bahwa barang bukti sesuai aturan SEMA bisa dilakukan pemidanaannya, prosesnya bisa melalui rehabilitasi. Termasuk juga program yang dilaksanakan oleh Polri yaitu restorative justice,” ungkapnya, Selasa (22/3/2022), dalam acara ulang tahun BNN yang ke-20.