275 Narapidana di Bali Diusulkan Mendapatkan Remisi Natal 2019
WNA juga ikut diusulkan dapat remisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Menjelang perayaan Natal 2019 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Bali mengusulkan total ada 275 narapidana dan anak pidana untuk mendapatkan remisi khusus (RK) ke Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno, Selasa (17/12) kemarin.
“Remisi sedang kami usulkan secara online. Nanti dijawabnya secara online juga. Banyak. Kan di rutan (Rumah tahanan) hari ini masih persidangan, ada yang putus (Sidang putusan). Masak gak diusul, kan nambah terus. Sampai detik di 24 Desember nanti,” terangnya.
Sehingga untuk kepastian hasil usulan siapa yang akan mendapat remisi secara resmi, baru akan disampaikan pada 24 Desember 2019 mendatang. Usulan remisi Natal 2019 ini berdasarkan besaran perolehan dan berdasarkan tindak pidana terkait. Berikut ini penjelasannya:
1. Sebanyak 217 narapidana dan anak pidana diusulkan remisi berdasarkan perolehan
Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, menyampaikan bahwa 217 narapidana dan anak pidana telah diusulkan mendapatkan remisi Natal berdasarkan besaran perolehan. Jumlah tersebut merupakan total dari tujuh Lapas (lembaga pemasyarakatan) dan empat rutan di Bali, kecuali LPKA II A Karangasem tidak mengusulkan sama sekali.
Tercatat dalam lembar usulan Kemenkumham Kanwil Bali baik remisi 15 hari, satu bulan, 1,5 bulan, 2 bulan dari berbagai lapas dan rutan sebagai berikut:
- Lapas kelas II A Kerobokan mengusulkan sebanyak 105 narapidana RK I dan 6 narapidana RK II
- Lapas Perempuan kelas II A Kerobokan mengusulkan sebanyak 16 narapidana RK I
- Lapas kelas II B Tabanan mengusulkan sebanyak 8 narapidana RK I dan 1 narapidana RK II.
- Lapas kelas II B Karangasem mengusulkan sebanyak 16 narapidana RK I
- Lapas kelas II A Narkotika Bangli mengusulkan sebanyak 43 narapidana RK I
- Lapas kelas II B Singaraja mengusulkan sebanyak 3 narapidana RK I
- Rutan kelas II B Bangli mengusulkan sebanyak 7 narapidana RK I
- Rutan kelas II B Gianyar mengusulkan sebanyak 1 narapidana RK I dan 2 narapidana RK II
- Rutan kelas II B Klungkung mengusulkan sebanyak 6 narapidana RK I
- Rutan kelas II B Negara mengusulkan sebanyak 3 narapidana RK I.