18 Turis Tiongkok di Bali Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal
Ini demi keamanan di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali, Sutrisno, menanggapi adanya permintaan Konsulat Jenderal (Konjen) Tiongkok di Denpasar, Gou Haodong, terkait permintaan bantuan fasilitas perpanjangan izin tinggal, terutama bagi warganya yang memilih bertahan di Bali sementara waktu. Hal tersebut disampaikan, pada Kamis (6/2) sore di Kantor Kemenkumham Bali. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Penerbangan Bakal Tutup Rabu, Bagaimana Nasib Turis Tiongkok di Bali?
1. Sebanyak 18 wisatawan Tiongkok resmi mengajukan perpanjangan izin tinggal lagi di Bali
Merujuk kebijakan Kemenkumham, pihak Imigrasi memberikan fasilitas perpanjangan izin tinggal terhadap wisatawan Tiongkok di Bali. Fasilitas ini diberikan karena negaranya masih rawan virus corona, ditambah penerbangan ke dan dari Tiongkok ditutup untuk sementara waktu.
"Apabila memiliki visa kami perpanjang visanya sesuai aturan bahwa visa kunjungan dapat diperpanjang paling lama sampaenam bulan. Lalu apabila bebas bisa akan kami berikan perpanjangan darurat ya. Setiap perpanjangan kami kasih satu bulanlah. Mudah-mudahan setelah itu di Cina sudah bersih penyakitnya dan bisa kembali ke negaranya," jelas Sutrisno.
Bagi VoA (visa on arrival) alias visa kedatangan memang bisa diperpanjang satu bulan dan satu kali perpanjangan.
"Pastinya sampai sore ini baru ada sekitar 18 oranglah. Kurang lebihnya, tapi ini kan berkembang terus kan ini. Perpanjang," terangnya.
Pengajuan perpanjangan tidak diperlukan syarat-syarat tertentu. Apalagi mereka yang berkunjung menggunakan visa turis.
Baca Juga: Grup Lion Air Hentikan Penerbangan Sementara Bali-Wuhan-Bali
Baca Juga: Wisatawan Australia dan Tiongkok Kejar-kejaran Kunjungi Bali