Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
54 WNA Ajukan ITKT di Kanim Ngurah Rai, Dampak Konflik di Timur Tengah
Layanan ITKT di help desk Kanim Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)
  • Sebanyak 54 WNA terdampak pembatalan penerbangan ke Timur Tengah mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sejak 28 Februari hingga 3 Maret 2026.
  • Layanan ITKT diberikan gratis selama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai situasi, dengan syarat menunjukkan paspor, bukti pembatalan penerbangan, serta tiket yang dibatalkan.
  • Imigrasi Ngurah Rai membuka helpdesk di Terminal Keberangkatan Internasional dan kantor Jimbaran untuk membantu pendataan serta memberikan informasi bagi wisatawan asing yang tertahan di Bali.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sebanyak 54 Warga Negara Asing mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai akibat pembatalan penerbangan dari dan ke Timur Tengah.
  • Who?
    Warga negara asing dari 17 kewarganegaraan, termasuk Belanda, Italia, Prancis, Inggris, Rusia, dan lainnya; serta Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan yang memberikan keterangan resmi.
  • Where?
    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan posko helpdesk di Lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
  • When?
    Pengajuan ITKT dilakukan sejak 28 Februari hingga 3 Maret 2026 setelah pembatalan penerbangan menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi pada periode tersebut.
  • Why?
    Pembatalan seluruh penerbangan dari dan ke Timur Tengah terjadi akibat dampak konflik di kawasan tersebut sehingga penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan keluar dari Bali.
  • How?
    Pemohon menunjukkan paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta tiket yang dibatalkan melalui aplikasi sebelum datang ke kantor imigrasi untuk penerbitan ITKT berlaku 30 hari tanpa biaya overstay.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Badung, IDN Times - Sebanyak 54 Warga Negara Asing (WNA) dari total penumpang terdampak 4426 penumpang mengajukan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak 28 Februari 2026 hingga Selasa, 3 Maret 2026). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, pada Selasa (3/3/2026) siang.

Penumpang yang terdampak merupakan penumpang dari Bali dengan tujuan penerbangan ke Doha, Dubai, dan Abu Dhabi. Pada rentang 28 Februari hingga 2 Maret 2026, semua penerbangan dari dan ke Timur Tengah dibatalkan.

"Mereka mengajukan ITKT-nya pada hari yang sama dengan pembatalan penerbangannya. Semua yang di-cancel flight-nya kami berikan ITKT 30 hari," terangnya.

1. Layanan ITKT tidak berbayar, berlaku 30 hari, perpanjangan disesuaikan dengan situasi

Layanan ITKT di help desk Kanim Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, para penumpang terdampak dapat mengajukan ITKT melalui aplikasi dengan menunjukkan bukti paspor asli, surat keterangan pembatalan penerbangan dari pihak maskapai (airlines), serta bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan.

Setelah itu mereka datang ke Kantor Imigrasi untuk melanjutkan proses penerbitan ITKT. Berdasarkan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-590.GR.01.01 tahun 2025, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan layanan ITKT serta kebijakan tarif Rp0 overstay bagi WNA yang terdampak.

" Satu kali penerbitan ITKT itu 30 hari. Tentu ini menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di Timur Tengah. Kalau misalnya berkelanjutan sampai 30 hari, maka akan diberikan lagi ITKT selama 30 hari," terangnya.

2. Terdapat 17 kewarganegaraan yang mengajukan ITK

Layanan ITKT di help desk Kanim Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)

Para penumpang terdampak disebutnya merupakan wisatawan yang berasal dari Uni Eropa. Sesuai dengan kewarganegaraannya, berikut ini data pengajuan ITKT yang diterima:

  • Belanda 7 orang

  • Italia 4 orang

  • Lithuania 1 orang

  • Prancis 5 orang

  • Ukraina 4 orang

  • Inggris 4 orang

  • Belgia 1 orang

  • Turki 1 orang

  • Swiss 1 orang

  • Brazil 2 orang

  • Jerman 1 orang

  • Maroko 1 orang

  • Amerika 1 orang

  • Rusia 3 orang

  • Slovakia 1 orang

  • Austria 1 orang

  • Spanyol 4 orang.

3. Kanim Ngurah Rai maksimalkan Helpdesk di Lantai 2 Terminal Keberangkatan

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Maret 2026 (Dok.IDN Times/istimewa)

Sebagai bentuk komitmen pelayanan prima dan mitigasi krisis, Imigrasi Ngurah Rai telah membuka posko layanan bantuan (helpdesk). Posko ini didirikan untuk memberikan informasi yang akurat, mengarahkan WNA, sekaligus melakukan pendataan seputar penumpang terdampak yang membutuhkan fasilitas keimigrasian.

Helpdesk ini dibuka di Lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, juga di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran. Langkah-langkah darurat ini diharapkan dapat memitigasi krisis dengan baik dan memberikan rasa aman bagi para wisatawan mancanegara selama tertahan di Bali.

Untuk diketahui sebanyak 1802 penumpang batal berangkat pada 28 Februari 2026, 1316 penumpang batal berangkat pada 1 Maret 2026, dan 1308 penumpang batal berangkap pada 2 Maret 2026.

"Keputusan pembatalan itu per harinya diumumkan pukul 14.30 Wita," terangnya.

Editorial Team