Karangasem, IDN Times - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Karantina Bali (Karantina Bali) menggagalkan penyelundupan 482 ekor burung tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Padangbai, pada Rabu (5/8/2026).
Kepala Karantina Bali Heri Yuwono, mengatakan ratusan burung tersebut diduga hendak diselundupkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Bali dan berpotensi membawa penyakit hewan menular yang mengancam keamanan hayati Pulau Dewata. Tindakan penahanan dilakukan untuk mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke Bali yang selama ini memiliki status bebas terhadap sejumlah penyakit hewan strategis.
"Langkah penahanan ini merupakan wujud komitmen kami menjaga Bali dari ancaman masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina. Pulau Bali memiliki status bebas dari penyakit tertentu yang harus kita jaga bersama, dan lalu lintas satwa ilegal tanpa melalui tindakan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit," ujarnya pada Kamis (6/8/2026).
