Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 WNA Jadi Tersangka Pencurian, Modus Tukar Kripto dengan Rupiah

Polresta Denpasar
Tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Kuta (IDN Times/Ayu Afria)
Intinya sih...
  • Tersangka menukar kripto dengan rupiah kepada korban, dengan rate penukaran Rp15.855 per $1 USDT
  • Tersangka dan korban terlibat kekerasan dan kejar-kejaran saat pertukaran uang di Vila Aura Segara
  • Tersangka telah melakukan kejahatan serupa sebelumnya di wilayah Bali, dan berhasil ditangkap oleh petugas gabungan

Denpasar, IDN Times - Dua orang warga negara asing atau WNA dijadikan tersangka pencurian dengan kekerasan. Petugas kepolisian Polsek Kuta di Mapolresta Denpasar menggiring kedua tersangka saat ekspose kasus pada Kamis (31/7/2025).

Dalam suasana mendung dan gerimis, tersangka asal Azerbaijan, Tajaddin Hajiyep (35) memakai baju oranye dengan tangan diborgol ke depan. Kaki kanannya juga di-gips, duduk di kursi roda yang didorong oleh tiga petugas berbaju putih. Sesekali Tajaddin menutup wajahnya dengan tangan ketika kamera awak media menyorot ke mukanya.

Sementara itu rekannya Uzbekistan, yang bernama Evgeniy Viktorovich Pak (34) menunduk dan menyembunyikan wajah dibalik rambut gondrongnya, dengan memakai baju tahanan diapit tiga petugas dan berjalan telanjang kaki. Tangan Evgeniy juga diborgol.

Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pengungkapan ini dilakukan oleh petugas gabungan Polsek Kuta, Polresta Denpasar, dan juga keimigrasian. Tersangka Tajaddin ditangkap lebih awal oleh masyarakat di sekitar lokasi kejadian. Sementara itu, Evgeniy diamankan di area bandara ketika dia hendak keluar dari Indonesia.

Dengan menggunakan identitas palsu, kedua mengaku akan menukar uang kripto dengan rupiah. Salah satu korbannya berinisial AR (38) asal Denpasar yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

1. Tersangka mengaku akan menukar kripto dengan rupiah kepada korban

Polresta Denpasar
Tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Kuta (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Agus, kasus itu terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 11.30 Wita di Vila Aura Segara Jalan Bajar Segara Kuta. Tersangka Tajaddin sebelumnya telah menghubungi korban, untuk menawarkan penukaran mata uang kripto dengan rupiah. Baik pelaku maupun korban sepakat rate penukaran Rp15.855 per $1 USDT.

Kemudian pelaku mengatakan akan menukar uang sebesar $9.700 USDT atau nominal dalam rupiah mencapai Rp154 juta. Keduanya juga menyepakati lokasi pertemuan untuk penukaran uang tersebut.

"Modus operandinya para pelaku ini mereka memang sengaja menyasar masyarakat yang berusaha di bidang penukaran uang," terang Agus.

Sebelum keduanya bertemu, pelaku memberitahukan ke korban bahwa uang yang akan ditukar berubah menjadi $12.050 USDT atau sekitar Rp191.150.000. Tersangka lalu meminta korban datang ke Vila Aura Segara sekitar pukul 11.30 Wita.

Korban kemudian menginfokan kepada dua orang anak buahnya untuk mengantarkan uang tersebut. Kedua orang yang berinisial F dan E tersebut bertemu dan oleh tersangka sempat divideokan, yang kemudian video tersebut dikirimkan kepada korban.

2. Tersangka dan korban terlibat kekerasan dan kejar-kejaran

Pol
Tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Kuta (IDN Times/Ayu Afria)

Ketika F dan E menghitung uang, datang pelaku Evgeniy memakai helm dan masker wajah. Pelaku memodifikasi paspornya untuk mengelabuhi korban dengan mengaku sebagai anggota Interpol. Evgeniy langsung mencekik F, sedangkan Tajaddin mencekik E.

Korban E akhirnya berontak dan berhasil kabur ke luar vila dan mengambil sepeda motornya. Tajaddin kemudian memegangi korban F sedangkan Evgeniy mengambil sejumlah uang yang ada di lantai. Tersangka Evgeniy kemudian menyusul korban E. Mengetahui E kabur, Evgeniy pun mengejarnya.

"Tersangka mencekik dan mempiting korban secara bersama-sama kemudian mengambil uang di atas meja selanjutnya kabur," ungkap Agus.

Korban E berhasil selamat dari kejaran tersangka usai bersembunyi di salah satu rental sekitar lokasi. E kemudian menunggu tersangka pergi dan kembali mengambil sepeda motornya. Ia kemudian meminta tolong kepada keluarganya dan menyatakan bahwa rekannya masih di dalam vila tersebut.

Di sisi lain, tersangka Tajaddin kemudian mengambil uang di lantai dan langsung keluar vila. Korban FF berupaya mengejar pelaku menggunakan sepeda motor, hingga akhirnya pelaku tertabrak di Jalan Segara Nadi dan uangnya jatuh berserrakan di jalan.

3. Tersangka dua kali melakukan kejahatan di wilayah Bali

Polresta Denpasar
Tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Kuta (IDN Times/Ayu Afria)

Tajaddin kemudian berhasil ditangkap setelah insiden tabrakan tersebut. Sementara Evgeniy diamankan pada Senin (28/7/2024) saat akan terbang menuju ke Bangkok, Thailand bersama kekasihnya.

"Ada bantuan dari imigrasi juga untuk melakukan notice ya, sehingga pada saat satu pelaku lagi yang berniat untuk kabur ataupun keluar dari Bali, berhasil kami amankan," ungkap Agus.

Hasil pemeriksaan keduanya mengakui juga telah melakukan tindak pidana pencurian yang sama di wilayah hukum Polsek Kuta Utara dengan kerugian korban mencapai Rp170 juta. Mereka melakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka sejak April 2025. Mereka datang menggunakan visa kunjungan kemudian diperpanjang. Izin tinggal Tajaddin sendiri telah habis, sementara tersangka Evgeniy berakhir pada Agustus 2025.

Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai sebesar Rp100.200.000tas belanja, handphone Realme, paspor tersangka Tajaddin yang dilapisi paspor Polandia dengan identitas palsu, sepeda motor NMax, iPhone, helam dan sarung tangan hitam.

"Kami kenakan pasal 365 KUHP dimana pelaku akan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," terangnya.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us