Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

1 Pelaku Perundungan Remaja Perempuan di Klungkung Ditahan

Rekonstruksi kasus penganiayaan perempuan di Klungkung. (Dok. IDN Times/istimewa)

Klungkung, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Klungkung terus melakukan pengembangan terhadap kasus perundungan di Klungkung yang videonya viral di media sosial (medsos). Satu di antara pelaku perundungan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur, juga berpotensi menjadi tersangka. Namun, pihaknya masih berkoordinasi dulu dengan Pemerdayaan dan Perlindungan Anak.

"Sudah ada satu tersangka dan sudah ditahan. Pelaku yang lain masih dalam tahap penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, seizin Kapolres Klungkung, AKBP Alfons WP Letsoin, Senin (3/3/2025).

Tersangka yang ditahan berinisial IGA PR (21) asal Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Ia pelaku utama dalam kasus ini, dan memiliki masalah pribadi dengan korban.

Sementara tiga pelaku lainnya, KY (17), NS (17), dan DP (17), turut melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap korban. Termasuk melakukan pelecehan, karena meminta korban meminta maaf dengan membuka pakaian.

1. Peran tersangka utama dalam menganiaya korban

Polisi menangkap pelaku kasus penganiayaan perempuan di Klungkung. (Dok. IDN Times/istimewa)

Tersangka IGA PR diketahui melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Awalnya ia memiliki masalah pribadi dengan korban, NI PY (14). Tersangka lalu mengajak NI PY bertemu di parkiran Pura Jagatnatha Klungkung, Jumat (28/2/2025) dini hari.

Saat itulah tersangka dan teman-temannya sudah menunggu di lokasi. Sempat terjadi adu mulut, sampai akhirnya IGA PR memukul, menendang, dan menjambak korban. Ia juga melucuti pakaian korban, dan memprovokasi tiga pelaku lainnya hingga ikut melakukan kekerasan.

2. Korban dipaksa membuat video permintaan maaf bertelanjang dada

Polisi menangkap pelaku kasus penganiayaan perempuan di Klungkung. (Dok. IDN Times/istimewa)

Para tersangka meminta agar korban membuat video permohonan maaf kepada para pelaku. Namun, mereka meminta korban bertelanjang dada. Tersangka juga meminta korban menunjukkan bagian tubuhnya sensitif.

3. Tersangka terancam tujuh tahun penjara

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatannya itu, tersangka IGA PR disangkakan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, publik digegerkan oleh viralnya video kekerasan sekelompok perempuan kepada seorang remaja perempuan di area parkir Pura Jagatnatha Klungkung. Peristiwa itu terjadi pukul 00.30 Wita, Jumat (28/2/2025).

Publik mengecam perlakuan sekelompok perempuan tersebut. Hal ini langsung direspon oleh kepolisian untuk mengamankan para pelaku.

Share
Topics
Editorial Team
Wayan Antara
EditorWayan Antara
Follow Us