Syarat Fogging di Tabanan, Tak Harus Ada Kasus Positif DBD
DBD merenggut satu nyawa di bulan April 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Penyakit demam berdarah denque (DBD) masih menjadi momok yang menakutkan di masyarakat. Di Kabupaten Tabanan, pada April 2024 ini, satu pasien DBD meninggal.
Untuk melakukan pencegahan penyebaran penyakir DBD, Tabanan melakukan kegiatan fogging. Namun untuk melalukan fogging ternyata tidak sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Polres Tabanan Mutasi 10 Jabatan, Termasuk Kapolsek
1. Syarat dilakukan fogging
Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinkes Tabanan, Gede Ngurah Upadana mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan fogging yaitu:
- Angka bebas jentik kurang dari 95 persen
- Jumlah penderita panas/demam tanpa sebab di lingkungan sekitar penderita ada setidaknya 3 orang
- Ada tambahan jumlah penderita DBD di daerah tersebut.
"Kegiatan fogging tentu tidak serta merta dilakukan setiap muncul kasus positif DBD. Namun harus ada sejumlah hal yang harus dicek terlebih dahulu. Tim surveilans puskesmas akan turun melakukan penyelidikan epidemologi," ujar Upadana, Kamis (18/4/2024)