Denpasar, IDN Times – Provinsi Bali akan kembali membuka sektor pariwisata untuk wisatawan domestik pada 31 Juli 2020 mendatang. Demi kelancaran Tahap II New Normal, ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bali, Gede Pramana, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15243 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali di masa COVID-19.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi wisatawan nusantara (Domestik) yang ingin berkunjung ke Bali: