Lion Air Siapkan Santunan Rp1,3 Miliar! Ini Persyaratannya

Lion Air bersedia mempertanggungjawabkannya

Jakarta, IDN Times - Sampai sekarang, tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) terus mencari puing dan para korban Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.

Satu per satu identitas para korban yang berhasil dievakuasi mulai terkuak. Terakhir, ada tiga jenazah yang berhasil diidentifikasi. Di antaranya Endang Sri Bagusnita (20), perempuan asal Tangerang, Banten. Kedua adalah Wahyu Susilo (32), laki-laki asal Kabupaten Klaten. Lalu jenazah ketiga adalah Fauzan Azima (25) laki-laki asal Sumatera Barat.

Rencananya ketiga jenazah akan dipulangkan dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Raden Said Sukanto (Rumah Sakit Polri) di Kramat Jati, Jakarta Timur pada hari Minggu (4/11). 

Lalu, apakah para keluarga korban akan mendapat santunan dari Lion Air? Berikut ini penjelasannya.

1. Lion Air akan memberikan santunan Rp1,3 miliar

Lion Air Siapkan Santunan Rp1,3 Miliar! Ini PersyaratannyaANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca Juga: Pahlawan Kemanusiaan! Penyelam Meninggal Saat Evakuasi Lion Air JT 610

Keluarga penumpang pesawat Lion Air JT 610 akan diberikan santunan oleh perusahaan Lion Air lebih dari Rp1,3 miliar. Santunan untuk korban tersebut mencakup ganti rugi atau klaim asuransi dan klaim bagasi. Klaim asuransi ini mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan 77 Tahun 2011.

"Namun kondisi tersebut harus disesuaikan dengan statusnya," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) atau Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dikutip dari Antara, Minggu (4/11).

2. Seluruh keperluan keluarga di Jakarta difasilitasi oleh Lion Air

Lion Air Siapkan Santunan Rp1,3 Miliar! Ini PersyaratannyaIDN Times/Margith Julia Damanik

Masing-masing keluarga korban akan menerima santunan berupa ganti kerugian atau klaim asuransi sebesar Rp1,25 miliar sesuai ketentuan peraturan menteri, klaim bagasi sebesar Rp50 juta, uang tunggu Rp5 juta dan uang kedukaan Rp25 juta.

Di luar santunan itu, pihak Lion Air memfasilitasi penuh keperluan keluarga di Jakarta selama masa pencarian dan identifikasi jenazah. Seperti hotel, transportasi, makan dan minum.

Maskapai penerbangan itu juga menyediakan tiket untuk pergi-pulang keluarga, serta biaya atau tiket pengantaran jenazah untuk proses pemakaman.

2. Pemberian santunan menunggu status identifikasi korban

Lion Air Siapkan Santunan Rp1,3 Miliar! Ini PersyaratannyaANTARA FOTO/Bayu Satrio Wibowo

Danang mengatakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan menteri itu, penumpang dengan status meninggal akibat kecelakaan pesawat udara akan mendapatkan santunan sebesar Rp1,25 miliar. Sementara jika penumpang selamat, maka penghitungannya akan berbeda. Untuk status penumpang, pihaknya berkoordinasi dengan tim evakuasi Basarnas.

"Kami perlu status dulu. Status ini kami koordinasi dengan tim evakuasi Basarnas dan tim identifikasi dari pihak kepolisian di luar konteks apapun yang penting prosedurnya itu," tuturnya.

Terkait jenazah yang telah diserahkan kepada keluarga dan dipulangkan, maka keluarga korban dapat memproses kelengkapan dokumen persyaratan klaim asuransi itu karena sudah jelas statusnya.

Sementara, uang kedukaan sebesar Rp25 juta diserahkan kepada keluarga penumpang saat pihak Lion menyerahkan jenazah penumpang kepada keluarganya.

"Uang kedukaan sudah diberikan ke keluarga dari jenazah penumpang yang sudah teridentifikasi dan kita langsung memberikan saat menyerahkan jenazah tersebut. Dan saat menyerahkan jenazah tersebut, Lion Air mendampingi segala proses kebutuhan yang diperlukan pihak keluarga hingga jenazah itu diterima oleh keluarga di tempat tujuan," ujarnya.

3. Kelengkapan dokumen persyaratan

Lion Air Siapkan Santunan Rp1,3 Miliar! Ini PersyaratannyaANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca Juga: Apa Sanksi Untuk Lion Air? Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Untuk proses klaim asuransi itu, Danang mengatakan keluarga harus melengkapi dokumen persyaratan pembayaran santunan asuransi.

Meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta perkawinan orangtua penumpang, akta kelahiran penumpang jika penumpang sudah menikah, akta perkawinan penumpang, akta kematian penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, serta surat keterangan ahli waris.

Kelengkapan dokumen yang sah tersebut harus diverifikasi. Pihak Lion Air akan membantu keluarga dalam hal mencari informasi data yang diperlukan untuk klaim asuransi. "Kami belum bisa menjelaskan kapan akan dicairkan," katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya