TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Fadli Zon: Itu Menyusahkan Masyarakat 

Gimana pendapatmu, guys?

IDN Times/Muhammad Khadafi

Badung, IDN, Times - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menolak rencana Pemerintah yang ingin menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kendati demikian, penolakan tersebut tidak berlaku untuk peserta mandiri khusus kelas I dan II.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk mandiri kelas I dan mandiri kelas II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2019. Tarif iuran mandiri kelas I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, dan tarif iuran mandiri kelas II Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Soepriyatno, di Gedung DPR/MPR RI, Senin (2/9) lalu.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menanggapi kebijakan Pemerintah tersebut. Ia menyatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak tepat.

Baca Juga: Apakah Kartu BPJS Kesehatanmu Dinonaktifkan? Segera Lakukan ini

1. Pemerintah harus mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum menaikkan iuran

IDN Times/Yuda Almerio

Fadli menilai, seharusnya Pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Karena menurutnya, kehidupan masyarakat saat ini semakin susah. Kenaikan BPJS tentunya akan memberatkan masyarakat danPpemerintah seharusnya berpikir ulang.

"Ketika kehidupan semakin susah sementara pelayanan masih dianggap kurang memadai, seharusnya tidak perlu ada kenaikan anggaran BPJS atau iuran BPJS," kata Fadli saat ditemui usai acara The 3rd World Parliamentary Forum On Sustainable Development (WPFSD), di Hotel Patra Jasa, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (4/9).

2. BPJS Kesehatan harus dievaluasi karena anggaran yang dikeluarkan dari APBN sebesar lima persen dinilai cukup besar

herramientaprl.org

Fadli berpendapat, dampak dari kenaikan BPJS tersebut tentu akan menyusahkan masyarakat. Karena masih banyak masyarakat di daerah yang berutang untuk membayar iuran BPJS.

"Iya saya kira akan menyusahkan masyarakat. Masyarakat selama ini seperti terutang juga oleh iuran-iuran BPJS. Itu di banyak daerah dan cukup banyak, apalagi seperti dianggap setengah memaksa, begitu," jelasnya.

Fadli menilai, BPJS sebaiknya memperbaiki pelayanan dan juga harus dievaluasi. Karena anggaran kesehatan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebesar lima persen dinilai cukup besar.

"Menurut saya saat ini perbaiki dong pelayanan. BPJS ini, perlu dievaluasi apakah ini cara yang tepat atau tidak. Karena kan anggaran kesehatan kita menurut undang-undang itu lima persen APBN sebenarnya cukup besar," ujarnya.

"Kalau kita pakai asuransi dan nilai asuransi dengan anggaran Rp30 (atau) Rp40 triliun, mungkin kesehatan bisa gratis bagi masyarakat yang membutuhkan," ujar Fadli Zon.

3. DPR mendesak Pemerintah mengatasi defisit yang mencapai Rp32,84 triliun

Unsplash/rawpixel

Sementara itu dalam kesimpulan rapat Gabungan dengan beberapa kementerian terkait dan Dirut BPJS Kesehatan, DPR mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan dalam mengatasi defisit yang mencapai Rp32,84 triliun.

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi Defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 Triliun," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno di Gedung DPR/MPR RI, Senin (2/9) lalu.

DPR juga meminta pemerintah segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN.

"Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah," ungkapnya.

Selanjutnya, Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk secara terus-menerus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan, termasuk pemenuhan infrastuktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via Online dan SMS

Berita Terkini Lainnya