Apakah Kartu BPJS Kesehatanmu Dinonaktifkan? Segera Lakukan ini

Ini khusus peserta PBI aja ya

Denpasar, IDN Times - Kini 5.227.852 peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di seluruh Indonesia dinonaktifkan sejak Kamis (1/8). Kebijakan ini sesuai Keputusan Menteri Sosial (Mensos) Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penonaktifan Peserta PBI dan Penggantian Dengan Peserta Baru.

Peserta BPJS Kesehatan di Bali sendiri, total ada 47.278 peserta PBI yang dinonaktifkan. Sebagai gantinya, 1.474 peserta BDT non PBI diaktifkan oleh Mensos. Apa alasan penonaktifan tersebut, dan apa yang harus dilakukan peserta? Berikut ini ulasannya:

1. Peserta tetap harus dilayani sembari diinformasikan bahwa kartunya dinonaktifkan

Apakah Kartu BPJS Kesehatanmu Dinonaktifkan? Segera Lakukan iniKepala Dinkes Bali, dr Ketut Suarjaya. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya, mengimbau kepada seluruh Fasilitas Kesehatan tetap melayani peserta PBI yang dinonaktifkan. Sembari saat melayaninya, mereka harus diinformasikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak di-cover oleh BPJS Pusat.

"Iya akhirnya kami upaya komunikasikan kepada Faskes agar tetap menjadikan ini sebagai misi sosial, tetap dilayani sambil diinformasikan dia sudah tidak di-cover BPJS pusat," kata dia, Kamis (1/8).

Baca Juga: 5,2 Juta Penerima Bantuan BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini Sebabnya

2. Dinkes Provinsi Bali khawatir banyak masyarakat yang bingung pascanonaktif

Apakah Kartu BPJS Kesehatanmu Dinonaktifkan? Segera Lakukan iniIDN Times/Irma Yudistirani

Ia khawatir nanti banyak masyarakat yang bingung dengan penonaktifan kartunya tersebut. Pasalnya, mereka sudah biasa menggunakan kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, tetapi kini tidak di-cover lagi.

"Kan kesian masyarakat yang gak tahu kan bingung. Padahal dulu udah punya kartu JKN-KIS tapi pas berobat gak ter-cover. Makanya kami imbau faskes diterima aja dulu," harapnya.

3. Apa yang harus dilakukan peserta nonaktif BPJS PBI?

Apakah Kartu BPJS Kesehatanmu Dinonaktifkan? Segera Lakukan iniBpjs-kesehatan.go.id

Kepada peserta yang kartunya dinonaktifkan, Suarjaya mengimbau agar mendaftar kembali ke Dinsos masing-masing Kabupaten dan Kota Provinsi Bali. Namun jika ada peserta yang merasa mampu secara finansial, agar mengurus BPJS secara mandiri saja.

''Jika anggaran daerah masih ada, atau paling tidak kalau memang dia mampu ya bisa mengurus BPJS mandiri saja,'' ujar dia.

Terkait rincian peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan, Suarjaya mengaku tak memilikinya. Sebab data yang digunakan oleh Kemensos diambil dari masing-masing Dinas Sosial Kabupaten dan Kota.

4. Apa tindakan dinsos bila ada peserta yang dinonaktifkan tersebut masih memerlukan PBI JKN?

Apakah Kartu BPJS Kesehatanmu Dinonaktifkan? Segera Lakukan iniIDN Times/Irma Yudistirani

Sebagaimana diketahui, sekitar 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan dinonaktifkan mulai Kamis (1/8) lalu. Hal itu sesuai dengan Keputusan Mensos Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penonaktifan Peserta PBI dan Penggantian Dengan Peserta Baru.

"Sampai dengan bulan Juli 2019, Kemensos telah melakukan pemutakhiran data peserta PBI dan menemukan ada 5,2 juta peserta PBI yang termasuk dalam inclussion error (Peserta PBI yang tidak layak masuk PBI)," ujar Staf Khusus Menteri Sosial, Febri Hendri, dalam konferensi pers di Media Center Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (31/7).

Setelah menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI, terang Febri, Kemensos menggantinya dengan peserta PBI baru yang diambil dari individu, atau anggota rumah tangga dari desil 1 dan 2 DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan jumlah sama dengan peserta yang dinonaktifkan.

Individu atau anggota rumah tangga yang berada pada desil 1 dan 2, adalah individu atau anggota rumah tangga yang memiliki tingkat kesejahteraan paling rendah di dalam DTKS.

"Melalui langkah ini diharapkan tidak ada keuangan negara yang bocor untuk warga yang tidak berhak masuk sebagai peserta PBI," tambahnya.

Sebagai langkah antisipasi, Kemensos melakukan mitigasi risiko bagi peserta PBI Non DTKS yang dinonaktifkan. Bila di lapangan ada peserta yang dinonaktifkan tersebut masih memerlukan PBI JKN, maka pihak dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi ulang untuk mengetahui kondisi sosial ekonominya.

"Jika sesuai kriteria orang tidak mampu dan layak mendapat bantuan, akan diusulkan kembali ke Kemensos pada bulan berjalan sesuai kuota, atau bulan berikutnya untuk ditetapkan sebagai peserta PBI JK," ujarnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya