TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Pernikahan Sedarah di Sulawesi, Hamil Hingga Diusir Orangtuanya

Menag: nikah sedarah gak baik untuk agama dan kesehatan

Unsplash/Nathan Dumlao

Denpasar, IDN Times - Masyarakat sedang digegerkan oleh kabar pernikahan sedarah di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Seorang pria asal Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, AS (32) menikahi adik bungsunya, berinisial FT (20).

AS dan FT berusaha menutupi agar pernikahan mereka tidak diketahui banyak orang. Mereka bahkan memilih menikah di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu (23/6).

Kasus ini terungkap setelah HE, istri AS, melaporkan suaminya tersebut ke Polres Bulukumba, Senin (1/7), atas dugaan perselingkuhan AS dan FT. HE mengetahui pernikahan suaminya dengan iparnya sendiri setelah mendapat kiriman foto dan video dari kerabatnya di Balikpapan.

Apa tanggapan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, soal kasus ini?

1. Pernikahan sedarah harus dihindari, tidak baik untuk agama dan kesehatan

timesdelhi.com

Lukman Hakim mengatakan pernikahan sedarah harus dihindari. Bahkan pernikahan sedarah ini dilarang oleh agama dan kesehatan.

"Tentu itu adalah sesuatu yang harus kita hindari ya. Karena baik secara agama dan kesehatan sesuatu yang harus dihindari sama sekali," kata dia di Denpasar, Kamis (3/7) malam.

2. Peran orangtua penting untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya

Pixabay.com/JUrban

Ia berpesan, agar masyarakat memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang pernikahan sedarah, bahwa ada batasan-batasan atau larangan dalam pernikahan.

"Setiap kita khususnya para orangtua dan pemuka agama perlu memberikan pemahaman yang cukup pada anak-anak kita kepada generasi untuk memberikan penjelasan mana yang boleh dan tidak dalam perkawinan," katanya.

3. Dilaporkan Polisi

pixabay.com/3839153

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra, membenarkan adanya laporan HE, istri sah AS, terhadap suaminya atas dugaan perselingkuhan dengan adik iparnya sendiri. HE membawa serta dua buku nikah ke Polres Bulukumba, sebagai bukti HE adalah istri sah AS.

HE mengaku telah mencurigai gelagat buruk suaminya yang sering pergi berduaan dengan adiknya sendiri. Berry menyebutkan pasal yang disangkakan adalah pasal 284 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

“Memang benar kita menerima laporan perzinahan AS dengan saudara kandungnya sendiri, nanti penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) akan menyelidikinya, keberadaan keduanya informasinya masih di Kalimantan,” ujar Berry.

Baca Juga: Cemburu Buta, Pria di Gianyar Cambuk Istri Pakai Kabel Listrik

Berita Terkini Lainnya