Pejabat Imigrasi Ditetapkan Tersangka, Kemenkumham Bungkam
Tersangka HS diduga menerima uang atau hadiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pungutan tidak sah pada layanan pemeriksaan fast track di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Tersangka merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hingga diumumkan satu tersangka ini, intansi pemerintah terkait belum memberikan tanggapan.
Baca Juga: Pelaku Pembuang Orok di Bandara Ngurah Rai Diamankan
1. Tersangka menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Dedy Kurniawan mengungkap, tersangka dalam perkara penyalahgunaan fasilitas fast track itu berinisial HS.
“Saudara HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November,” ungkapnya.
Baca Juga: Padat Kendaraan, Arus Lalu Lintas di Kawasan Bandara Ngurah Rai Diubah