TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pejabat Imigrasi Ditetapkan Tersangka, Kemenkumham Bungkam

Tersangka HS diduga menerima uang atau hadiah

foto hanya ilustrasi (Dok. IDN Times / istimewa)

Denpasar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pungutan tidak sah pada layanan pemeriksaan fast track di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Tersangka merupakan  pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hingga diumumkan satu tersangka ini, intansi pemerintah terkait belum memberikan tanggapan.

Baca Juga: Pelaku Pembuang Orok di Bandara Ngurah Rai Diamankan

1. Tersangka menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I

Pemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Dedy Kurniawan mengungkap, tersangka dalam perkara penyalahgunaan fasilitas fast track itu berinisial HS. 

“Saudara HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November,” ungkapnya.

2. Alat bukti dinilai telah memenuhi syarat penetapan tersangka

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia melanjutkan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus. Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti cukup, antara lain keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta alat bukti petunjuk.

Lalu apa peran tersangka HS? Dedy menjelaskan bahwa tersangka menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

3. Pihak terkait belum memberikan tanggapan kasus ini

IDN Times/Imam Rosidin

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis,  yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menahan tersangka HS pada 15 November 2023. “Ditahan selama 20 hari, di rumah tahanan Lapas Kerobokan Denpasar,” jawabnya.

Sementara itu pihak terkait, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali belum memberikan tanggapan. 

Baca Juga: Padat Kendaraan, Arus Lalu Lintas di Kawasan Bandara Ngurah Rai Diubah

Berita Terkini Lainnya