5 Petugas Imigrasi Bali Diamankan Terkait Pungutan Tidak Sah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Lima orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai diamankan Kejaksaan Tinggi Bali, pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. Mereka tengah dimintai keterangan terkait pungutan tidak sah yang dilakukan dengan menyalahgunakan layanan pemeriksaan fast track di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Dedy Koerniawan, mengatakan selain lima orang petugas, juga mengamankan uang diduga hasil pungutan tidak sah senilai Rp100 juta. Hingga berita ini ditulis, Kejati Bali belum menetapkan tersangka karena semua masih dalam pemeriksaan petugas.
1. Fasilitas layanan fast track gratis tidak berbayar
Aspidsus Kejati Bali, Dedy Koerniawan, mengatakan pengamanan lima petugas tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track. Layanan ini merupakan layanan prioritas keimigrasian di Bandara Ngurah Rai untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian bagi kelompok prioritas di antaranya lanjut usia, ibu hamil, anak, dan pekerja migran.
“Fast track tidak dipungut biaya. Nah, di situ tujuan mulia memberikan pelayanan prima bagi pelanggan ini dalam praktiknya disalahgunakan,” ungkapnya, pada Rabu (15/11/2023).
2. Pungutan mencapai ratusan ribu Rupiah
Pihaknya menegaskan, petugas memungut kelompok prioritas tersebut mulai dari nominal Rp100 ribu hingga Rp250 ribu. Penyalahgunaan fast track dengan nilai nominal pungutan mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta per bulan. Dari jumlah itu, yang telah berhasil diamankan uang sekitar Rp100 juta. Uang itu diduga merupakan keuntungan yang tidak sah, dan diperoleh dari praktik-praktik tersebut.
“Jadi memang tidak semua yang di-fast track itu dipungut karena dia memang ibu hamil. Kalau untuk itu memang tidak dipungut biaya. Tetapi untuk yang warga negara asing yang menggunakan fasilitas fast track itu dipungut biaya antara Rp100 rubu sampai Rp250 ribu per orang,” jelasnya.
3. Pungutan tidak sah merusak citra pariwisata Bali
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Bali menyatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap para petugas yang diamankan tersebut. Namun status mereka saat ini bukan sebagai tersangka, mengingat kasus ini masih perlu pendalaman penyelidikan. Dari hasil sementara pemeriksaan kelima orang, tidak semua petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terlibat hal ini.
“Jadi memang di tengah upaya pemerintah mendorong investasi di Tanah Air, praktik yang terjadi di bandara internasional sebagai etalase Tanah Air ini dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik,” pungkasnya.