Sidang Pledoi eks Dosen Buleleng Pelaku Pelecehan Ditunda

Masih ingat kasus eks dosen pelaku pelecehan ini kan?

Buleleng, IDN Times - Sidang terhadap eks dosen di Kabupaten Buleleng yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual, PAA (33), memasuki agenda penyampaian pledoi (pembelaan), Selasa (14/11/2023). Namun sidang ini ditunda selama sepekan, karena terdakwa belum menyiapkan pledoinya.

Dalam sidang sebelumnya, PAA dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, serta harus membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp10.340.000.

NB: Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.

Baca Juga: Eks Dosen Pelecehan di Buleleng Diadili 3 Hakim Perempuan

1. Terdakwa belum menyiapkan naskah pembelaan

Sidang Pledoi eks Dosen Buleleng Pelaku Pelecehan Ditundailustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Selama sidang perkara tindak pidana kekerasan seksual, PPA diadili oleh tiga majelis hakim perempuan. Mereka adalah Hakim Ketua, Heriyanti; Hakim Anggota, Made Hermayanti Muliartha; dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Made Juni Artini dan I Made Heri Permana Putra. 

Pada Selasa (14/11/2023), sidang lanjutan perkara ini diagendakan pembacaan pledoi dari terdakwa. Namun ternyata terdakwa melalui kuasa hukumnya belum menyiapkan naskah pembelaan. Sehingga sidang ditunda selama sepekan.

"Sidang dengan agenda pledoi ditunda, digelar kembali minggu depan," ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Putu Alit Ambara Pidada, Selasa (14/11/2023).

Ia mengatakan, alasan penundaan itu karena terdakwa belum siap dengan pledoinya. Sehingga terdakwa ataupun kuasa hukumnya diberikan waktu untuk menyusun naskah pembelaan.

Sementara dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menjelaskan PAA pada hari Jumat, 5 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 Wita melakukan perbuatan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan di sebuah rumah kos daerah Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Atau perbuatan yang timbul dari tipu muslihat, hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, dan ketergantungan seseorang. 

“Serta memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan, perbuatan cabul di dalamnya atau dengan orang lain, di mana dalam hal ini korban adalah RD,” kata Alit.

2. Terdakwa dituntut 4 tahun 6 bulan penjara

Sidang Pledoi eks Dosen Buleleng Pelaku Pelecehan DitundaOknum dosen pelaku kekerasan seksual di Buleleng saat digiring jajaran kepolisian. (Dok. IDN Times/Polres Buleleng)

Dalam tuntutan umum, JPU menyatakan PAA secara sah melakukan tindak pidana kekerasan keksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual. Sehingga JPU menutut pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa juga dituntut membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp10.340.000. Apabila tidak membayar restitusi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan.

“Terdakwa juga tetap berada di dalam tahanan,” ungkap Alit.

3. Perbuatan terdakwa dipandang merusak masa depan korban

Sidang Pledoi eks Dosen Buleleng Pelaku Pelecehan DitundaOknum dosen pelaku kekerasan seksual di Buleleng saat digiring jajaran kepolisian. (Dok. IDN Times/Polres Buleleng)

Menurut Alit, ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan JPU untuk menuntut terdakwa PAA selama 6 tahun 4 bulan penjara. Pertimbangan yang memberatkannya adalah perbuatan terdakwa PAA,dianggap merusak masa depan korban, RD. Terlebih status terdakwa merupakan tenaga pendidik, dan melakukan hal tersebut ke anak didiknya.

"Serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," jelas Alit.

Sementara beberapa hal yang meringankan antara lain terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Kasus ini pertama kali mencuat ketika closed circuit television (CCTV) pelecehan seksual itu diunggah oleh pemilik akun Instagram @aryulangun. Korban merupakan mahasiswi yang aktif sebagai relawan dalam kegiatan sosial bersama Ary Ulangun. Dalam kronologis yang dijabarkan di unggahan video, dugaan pelecehan seksual terjadi sekitar pukul 01.15 Wita, Jumat (5/5/2023).

Awalnya korban mengunggah status permasalahan hidupnya di WhatsApp. PAA kemudian menanggapi status itu, dan menawarkan solusi kepada korban. Korban yang tidak mencurigai niat buruk sang eks dosen itu lantas mengirimkan lokasi kos-kosannya, karena selama ini dinilai perhatian dan baik kepada semua anak didiknya.

Sesampai di kos, eks dosen bergelar doktor itu meraba korban. Korban berlari membuka pintu, dan berusaha keluar. Namun tersangka menarik paksa pinggang korban ke dalam kamar. Dalam kondisi psikologis freeze mode, korban tidak berani berteriak, dan hanya bisa melawan dengan berupaya keluar kamar.

PAA juga menghapus semua chat-nya di handphone korban, dan mengancam skripsinya akan digagalkan. Namun korban sempat memotret eks dosennya yang masih ada di dalam kamar, dan sigap meminta rekaman CCTV setelah peristiwa.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya