Viral Denda Rp1 Juta Jika Kotori Tempat Tidur Hotel di Bali

Apa pendapatmu soal ini? Share di kolom komentar ya

Badung, IDN Times – Jagat maya kembali diramaikan postingan akun @bian_alwinanda yang mengungkapkan kekesalan melihat tarif denda kehilangan dan kerusakan barang di kamar hotel, yang disebutnya berada di Bali. Pasalnya itu merupakan pengalaman pertama menginap di hotel sepanjang hidupnya.

Tarif denda yang diberlakukan itu membuatnya memilih tidur di lantai untuk menghindari denda mengotori tempat tidur yang mencapai Rp1 juta.

Status yang kemudian di-repost oleh @sosmed keras tersebut terdiri dari 3 potongan video. Bagaimana kemudian pihak insan pariwisata di Bali menanggapinya?

1. Tertera tarif noda atau robek Rp1 juta

Viral Denda Rp1 Juta Jika Kotori Tempat Tidur Hotel di BaliScreenshot video

Viral di media sosial X (dulunya Twitter), tamu hotel yang menunjukkan denda kehilangan, dan kerusakan fasilitas di sebuah hotel wilayah Bali. Dalam daftar tersebut tertulis denda kehilangan, dan kerusakan mulai dari Rp150 ribu hingga Rp1 juta.

  • Remote TV: Rp150 ribu
  • Remote AC: Rp150 ribu
  • Tirai: Rp150 ribu
  • Alkohol: Rp200 ribu
  • Cangkir: Rp100 ribu
  • Noda/robek: Rp1 juta
  • Merokok: Rp100 ribu.

2. Merasa lebih nyaman tidur di rumahnya sendiri daripada di hotel

Viral Denda Rp1 Juta Jika Kotori Tempat Tidur Hotel di BaliScreenshot video

Dalam video pertama berdurasi 1 menit, laki-laki tersebut mengatakan lebih enak tidur di rumahnya sendiri daripada menginap di hotel tersebut. Pasalnya peraturan yang dibuat pihak manajemen hotel terkait denda yang diberlakukan jika ada kehilangan dan kerusakan barang di kamar membuatnya syok. Ia pun tidak berkenan meminum air mineral yang telah disediakan. Karena takut didenda Rp200 ribu, ia kemudian membeli air minum sendiri dari luar.

“Sumpah rek aku turu nek hotel iki yo panggah penak turu nek omahku dewe (Sumpah teman-teman aku tidur di hotel ini ya. Lebih nyaman tidur di rumahku sendiri). Tenan yo (sungguh). Peraturane deloken rek, (Lihatlah peraturannya). Ya Allah,” keluhnya.

3. Tidak berani menyentuh remote AC dan remote TV

Viral Denda Rp1 Juta Jika Kotori Tempat Tidur Hotel di BaliScreenshot video

Video kedua berdurasi 1 menit merupakan sambungan video pertama. Dalam rekaman itu, tamu hotel menunjukkan tidak menyentug barang apa pun yang berada di kamar seperti remote Air Conditioner (AC), dan remote TV. Ia juga bercerita, bahwa dirinya telah membersihkan tempat tidur, dan handuk karena takut didenda Rp1 juta.

“Remote TV panggah mlungker koyok ngene iki (Remote TV tetap posisi seperti ini). Aku keweden (Aku ketakutan). Iki tak rijiki meneh (Ini tak bersihkan lagi) tempat iki. Andukke tak lempiti (handuknya saya rapikan). Tempat tidur e tak ngenekke (tempat tidurnya di rapikan). Aku wedi lak kotor rek (Aku takut kalau kotor teman-teman). Engko lak kotor kena denda sak juta (Nanti kalau kotor kena denda Rp1 juta),” katanya.

Lantas ia mempertanyakan bagaimana jika kejadian di hotel dengan noda air mani, dan darah.

4. Memilih tidur di lantai agar tidak mengotori tempat tidur

Viral Denda Rp1 Juta Jika Kotori Tempat Tidur Hotel di BaliScreenshot video

Video ketiga berdurasi 1 menit, tamu tersebut terus khawatir akan meninggalkan noda sehingga didenda Rp1 juta. Ia terus kembali mengelus-elus bantalnya yang diduga terkena sedikit noda. Karena ketakutannya itu, ia mengaku sampai tidur di lantai untuk menjaga agar tempat tidur tidak terkena noda.

Keweden aku iki mau (ketakutan aku saat ini). Piye yo (bagaimana ya). Neng ndi yo golek ijole yo (di mana ya cari penggantinya ya),” ungkapnya sambil mengelus-elus sarung bantal berwarna putih.

Sementara itu, baik Ketua Perhimpunan Hotel, dan Restoran (PHRI) Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, maupun Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, belum merespon saat dikonfirmasi.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya