Pencuri Spesialis Penunggu Pasien RS di Bali Dibekuk

Wah, bahaya ini

Denpasar, IDN Times – Kenyamanan keluarga penunggu pasien di rumah sakit (RS) terusik oleh ulah seorang residivis yang bebas Agustus 2022 lalu. Laki-laki kelahiran Blitar, Jawa Timur, bernama Sutrisno (43) ini kembali melakukan pencurian dengan modus yang sama, Jumat (10/11/2023) lalu sekitar pukul 02.55 Wita. Yaitu mencuri barang para penunggu pasien RS.

Pelaku dilumpuhkan oleh Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat di kedua betisnya.

1. Korban kehilangan handphone dan uang Rp12 juta

Pencuri Spesialis Penunggu Pasien RS di Bali DibekukRSUP Sanglah Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan Sutrisno melakukan pencurian di selasar Gedung Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof IGNG Ngoerah, Jumat (10/11/2023) lalu. Korban asal Kabupaten Gianyar, Ni Putu Rina (45), saat itu sedang menunggui suaminya yang sakit. Ia bersama saksi lainnya sedang tidur-tiduran di teras gedung. Sementara tas kain miliknya berada di tengah-tengah. Saat ia terbangun, tas tersebut malah menghilang.

“Isi tas berupa dua unit handphone, uang tunai Rp12 juta, serta surat-surat,” ungkapnya, Selasa (14/11/2023).

2. Menyasar barang-barang penunggu pasien di rumah sakit

Pencuri Spesialis Penunggu Pasien RS di Bali Dibekukilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Menindaklanjuti laporan korban, kepolisian kemudian melakukan penyusuran di area parkir ruang tunggu, lobi rumah sakit, dan lorong sal. Petugas melihat pelaku berada di lorong RS sekitar pukul 03.40 Wita, Senin (13/11/2023). Setelah diamankan, pelaku kemudian diberikan tindakan tegas terukur di kedua betisnya.

“Modusnya masuk ke kamar atau sal rumah sakit kemudian mengambil barang-barang korban penunggu pasien,” ungkapnya.

3. Uang tunai hasil pencurian terkumpul Rp15 juta

Pencuri Spesialis Penunggu Pasien RS di Bali DibekukIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah diamankan di Mako Polsek Denpasar Barat, ada tiga laporan polisi yang masuk dengan nama pelaku Sutrisno. Dari pengakuannya, ia melakukan pencurian mulai Oktober 2023 hingga saat ini, dan terhitung sudah sebanyak lima kali. Uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sedangkan tas beserta barang lainnya dibuang ke jalan.

“Dari beberapa TKP telah diamankan ada tujuh barang bukti, ada handphone sebanyak enam unit, dan uang tunai sebesar Rp15 juta,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya