Viral 2 Orang Lanjut Usia di Bali 'Disekap' di Rumah, Ini Faktanya
Pintu pagarnya disegel dan dirantai besi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Beberapa hari ini viral sebuah video di grup lokal Facebook, yang memperlihatkan satu keluarga di Bali tidak bisa keluar rumah karena pintu pagarnya disegel memakai papan besi. Aksi dugaan penyekapan itu terjadi sebuah rumah Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Kota Denpasar, Jumat (3/10/2020) lalu.
Dua orang lanjut usia dan seorang anak laki-laki terjebak selama tujuh jam di dalam rumah. Pintu pagar di depan rumahnya ditutup menggunakan papan rangka besi bertuliskan dugaan penyerobotan tanah. Rumah itu juga dipasang rantai besi oleh delapan orang tak dikenal sekitar pukul 15.00 Wita.
Sementara itu anggota keluarga tersekap, Hendra (41), mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Daeah (Polda) Bali. Namun petugas tidak langsung terjun pada saat kejadian karena alasan tidak ada buser yang turun. Baru sekitar pukul 22.00 Wita, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Dodi Rahmawan, memerintahkan untuk membuka pintu segel tersebut dengan alasan kemanusiaan.
Pihak Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan kasus ini. Mereka akan memeriksa sejumlah oknum yang diduga sebagai pelaku aksi ini. Di antaranya oknum anggota Kodam IX/Udayana beserta istrinya, dan seorang advokat.
Mereka diduga melanggar pasal 333 dan 335 juncto pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pihak korban juga telah melakukan pelaporan ke Detasemen Polisi militer (Denpom) IX/3 Denpasar atas dugaan tindakan anggotanya yang masih aktif tersebut.
1. Kronologi permasalahan tanah berawal dari over kontrak
Menurut keterangan Kapendam IX/Udayana, Kolonel Kav Jonny Harianto, kejadian itu merupakan buntut dari sengketa tanah. Keluarga Hendra telah menyewa rumah itu di rentang tahun 2014 sampai 2047, yang di-over kontrak dari penghuni sebelumnya bernama Gono. Surat perjanjian over kontrak tersebut atas sepengetahuan dan ditandatangani oleh pemilik tanah Gede Pujiama, Lurah Sesetan, dan Kepala Lingkungan Dukuh Sari.
Setelah enam tahun menempati rumah sewa tersebut, tiba-tiba Muhaji mengklaim sebagai pemilik resmi tanah itu, yang diakuinya dibeli dari Gede Pujiama. Hal ini dibenarkan oleh Kolonel Jonny melalui keterangan persnya, bahwa Pelda Muhaji merupakan pemilik sah sesuai bukti pembayaran pajak dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11392, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Bali April 2020 lalu.