David Warga Australia Dideportasi Hari Ini Usai Jalani Hukuman di Bali
Pulangkan saja dah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Masih ingat kasus David Dirk Johanes Van Iersel (39), warga negara Australia yang divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 6 Januari 2020 lalu, atas kasus kepemilikan kokain seberat 1,12 gram? Saat itu David ditangkap bersama rekannya di Lost City Club, Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kuta Utara pada 19 Juli 2019 pukul 02.30 Wita.
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, David dibebas kandan hari Kamis (23/4) ini akan dideportasi dari Indonesia melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Turis Asing Diminta Respect Kearifan Lokal di Bali
1. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan penjemputan David Senin lalu
Humas Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Putu Surya Dharma, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan penjemputan kepada David, Senin (20/4). Ia dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
“Benar, dia kan melanggar pasal 127 ayat 1a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atas perbuatannya itu, dia dipidana penjara selama 9 bulan,” terangnya, Kamis (23/4).