Badung, IDN Times - Warganet dihebohkan dengan pengakuan warga negara asing (WNA) bernama Julian Petroulas di channel YouTube-nya berjudul “How I make MILLIONS of dollars in Bali”. Ia memperlihatkan kehidupan mewahnya dan kepemilikan tanah seluas 1,1 hektare di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Video itu diunggah 28 Juni 2024 lalu, dan telah disaksikan lebih dari 99 ribu penonton. Ia menjabarkan rencana bisnisnya pada tanah seluas 1,1 hektare itu seperti membangun klub malam, gym, hotel, strip club, dan lainnya. Meskipun diunggah enam bulan lalu, video ini kembali ramai. Sebab warganet mempertanyakan visa yang digunakan Julian untuk berbisnis di Bali. Apakah menggunakan visa EVOA atau visa kunjungan untuk berbisnis di Bali?
Namun, berdasarkan cerita ini, bagaimana sebenarnya kebijakan untuk WNA yang berinvestasi di Bali?