Pelayanan permohon Kanim Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai (Dok.IDN Times/Humas Kanwilkumham Bali))
Bagi WNA yang masa overstay-nya di bawah 60 hari, mereka akan membayar denda Rp1 juta per hari, dan masih diperkenankan untuk memperpanjang masa tinggalnya. Apabila overstay lebih dari 60 hari, maka tindakan yang diambil adalah pendeportasian dan penangkalan masuk Indonesia.
"Yang tidak bayar biaya beban setelah deportasi akan kami masukkan daftar penangkalan. Jadi dia tidak bisa masuk lagi ke Indonesia untuk awal jangka waktu 6 bulan pertama. Bisa diperpanjang, diperpanjang sampai dengan tidak terhingga," jelas Barron.
Pihaknya menilai, banyak WNA yang overstay di Bali karena suasana alamnya bagus untuk tempat tinggal, dan nyaman berinteraksi dengan masyarakat.
"Itu yang menjadikan Bali selain tujuan wisata. Juga betah tinggal di sini," ungkapnya.