Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

WNA Kanada Pencuri Kalung di Sanur Diserahkan ke Imigrasi

WNA Kanada Pencuri Kalung di Sanur Diserahkan ke Imigrasi
Warga Negara (WN) Kanada Christopher Boyd Young (43) melakukan pencurian (IDN Times/Ayu Afria)
Share Article

Denpasar, IDN Times - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan mengamankan seorang warga Kanada bernama Christopher Boyd Young (43) yang melakukan pencurian di Arshop Cahaya Silver, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Kamis (30/1/2025) lalu. Pelaku melakukan pencurian perhiasan senilai Rp1,8 juta dan digelandang dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, mempertimbangkan hukuman yang ringan, sehingga pelaku tidak diproses hukum pidana. Melainkan diserahkan ke imigrasi untuk dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK).

"Yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian sebuah kalung, tindak pidana pencurian ringan. Jadi kami pasang Pasal 364 KUHP ancaman hukuman cuma 3 bulan. Jad Tipiring, makanya kami tidak bisa nahan di kepolisian," terangnya, pada Selasa (4/2/2025).

1. Pelaku menggunakan izin VOA dan berupaya melarikan diri

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengatakan Christopher berupaya melarikan diri, bahkan saat dibawa ke rumah sakit. Sehingga ia langsung diamankan oleh petugas keimigrasian. Rencana tindak lanjutnya adalah Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Izin tinggal VOA yang berlaku sampai 1 Februari 2025," terangnya.

2. Pelaku diamankan saat menabrak kendaraan lain di Sanur

Barang bukti pencurian yang dilakukan WN, Kanada Christopher Boyd Young di Sanur (IDN Times/Ayu Afria)
Barang bukti pencurian yang dilakukan WN, Kanada Christopher Boyd Young di Sanur (IDN Times/Ayu Afria)

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengatakan pada hari kejadian, pelaku masuk ke Arshop dan langsung mengambil kalung beserta liontin perak. Barang curian tersebut langsung dimasukkan ke dalam tas pelaku. Pelaku lalu berpura-pura berbicara dengan karyawan toko dan selanjutnya meninggalkan toko. Beberapa saat kemudian, karyawaan toko menyadari bahwa ada kalung yang hilang. Saksi lalu melaporkan kejadian ini ke manajer, dan mencari keberadaan pelaku di sekitar Sanur.

"Setelah mencari, karyawan tersebut menemukan pelaku menabrak sebuah mobil di jalan depan Banjar Batu Jimbar," ungkapnya.

3. Pelaku juga melakukan penggelapan sewa kendaraan bermotor

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (dok. Angkasa Pura I)
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (dok. Angkasa Pura I)

Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi setelah mendapatkan laporan tersebut. Pelaku lalu dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengobatan lukanya, namun upaya tersebut ditolak. Hasil interogasi mengungkapkan, bahwa pelaku juga melakukan penggelapan tiga kali di lokasi kejadian, dengan modus menyewa sepeda motor melalui temannya. Mereka melakukan pemesanan melalui telepon, dan membawa lari kendaraan tersebut.

"Pelaku tidak mau dilakukan tindakan awal untuk penanganan medis, diajak ke RS, dan tim berkoordinasi dengan petugas imigrasi Kota Denpasar. Karena pelaku adalah orang asing, selanjutnya dijemput dan diserahterimakan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia

Latest News Bali

See More

Peralatan MRI Rusak, RSUD Tabanan Terkendala Anggaran Pengadaan Alat

09 Jun 2026, 16:43 WIBNews