Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Badung, IDN Times – Pada hari ketiga Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Badung yakni Rabu (13/1/2021), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menjaring banyak pelanggar yang tidak memakai masker.

Saat sidak di kawasan Pantai Perancak, Desa Canggu Kecamata Kuta Utara, Badung tersebut tercatat ada puluhan pelanggar yang didominasi Warga Negara Asing (WNA).

1.Temukan puluhan pelanggar di kawasan Pantai Perancak

Default Image IDN

Menurut Kasi Intel Satpol PP Kabupaten Badung, Made Astika Jaya bahwa sidak Protokol Kesehatan (Prokes) di Pantai Perancak sejak pukul 09.30 hingga 11.15 Wita ini menjaring setidaknya 26 orang pelanggar. Sebanyak 14 orang tidak menggunakan masker dan 12 orang lainnya menggunakan masker tidak benar.

“Tadi kami sidak Prokes di daerah Pantai Perancak Canggu,” jelasnya.

2.Pelanggar didominasi Warga Negara Asing

Default Image IDN

Sementara itu dari 26 orang pelanggar ini rupanya didominasi warga negara asing yakni sebanyak 23 orang. Empat belas orang di antaranya kemudian dikenakan denda Rp100 ribu per orang. Sementara 12 orang lainnya dihukum push-up. Sementara itu 3 orang yang merupakan Warga Negara Indonesia diberikan pembinaan.

3.Libatkan puluhan Tim Gabungan untuk terapkan prokes secara ketat

Default Image IDN

Dalam penegakan hukum dan pendisiplinan COVID-19 di wilayah Kabupaten Badung serta berdasarkan penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Badung No. 52 Tahun 2020 ini melibatkan Tim Gabungan sebanyak 54 orang. Mereka berasal dari berbagai instansi, di antaranya Satpol PP Badung, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung.

“Satpol PP 13 orang,” ucap Made Astika Jaya.

Editorial Team