Badung, IDN Times – Warga Negara Asing (WNA) tercatat sebagai yang paling banyak melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Kabupaten Badung, Bali. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dihubungi IDN Times.
Dari data rekap hingga Senin 18 Januari 2021, pelanggaran yang terjadi di wilayah hukumnya dilakukan oleh 269 orang. Saat itu hanya 74 pelanggar yang sanggup membayar denda dan sisanya mendapatkan hukuman disiplin seperti push-up, menyanyi, dan menyapu lingkungan sekitar.