Badung, IDN Times – Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali telah memutuskan melakukan percobaan pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara (wisman) pada Kamis (14/10/2021). Namun dalam uji coba kali ini, belum semua negara bisa masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Diperkirakan selama satu minggu ke depan belum ada wisman yang datang ke Bali.
Adapun kriteria negara yang diizinkan masuk di antaranya:
- Tingkat risiko COVID-19 di negara tersebut rendah yakni di level 1 dan level 2
- Positif rate kurang dari 5 persen sesuai standar WHO
- Menerapkan kebijakan sama-sama membuka atau prinsip timbal balik (reciprocal).
Wisman yang berwisata ke Bali juga harus mengikuti karantina selama lima hari. Apa saja peraturan yang harus diikuti wisman ketika mereka tiba di Bali? Berikut ulasannya: