Denpasar, IDN Times - Belum lama ini seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah, Mohamad Zghaib bin Nizar (31), tersandung masalah dugaan melanggar aturan keimigrasian. Ia kini telah ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), Kamis (15/2/2023) lalu.
Awalnya, Mohamad Zghaib datang kedua kalinya ke Bali pada 29 Desember 2022. Ia diduga memalsukan identitas untuk memperoleh e-KTP dengan alamat Kota Denpasar, Provinsi Bali. Namun kartu tanda penduduk (KTP) yang dikantonginya tersebut dinyatakan valid oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.