Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan dua orang warga India, Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21), sebagai tersangka pembunuhan di Jalan Tukad Bilok, Kelurahan Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar. Dua korbannya adalah Fitran Robby Firdaus (39) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kondisi meninggal dunia, dan Rajesh Sheen (40) warga India dalam kondisi luka berat.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan korban dan pelaku baru kenal. Peristiwa itu terjadi karena ada ketersinggungan hingga menyebabkan tindak pidana. Penyidik masih melakukan pendalaman kasus yang terjadi pada Sabtu (13/5/2023) tersebut.