Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WALHI: Kebijakan Reklamasi di Bali Belum Sentuh Keadilan Ekologis

Direktur Eksekutif Walhi Bali, Made Krisna Dinata. (IDN Times/Yuko Utami)
Direktur Eksekutif Walhi Bali, Made Krisna Dinata. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali menyoroti minimnya pelibatan partisipasi masyarakat pesisir dalam penyusunan kebijakan reklamasi. Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata, mengatakan pelibatan masyarakat pesisir di Bali masih sebatas formalitas.

“Sepengamatan kami, terkait dengan pelibatan masyarakat kami nilai hanya sebatas formalitas semata,” kata Krisna kepada IDN Times, Sabtu (10/1/2026).

Sebelumnya, WALHI Bali menyatakan keberatan serius atas proses diskusi dan penyusunan Naskah Akademik Pengelolaan Reklamasi Pesisir. Agenda itu dilaksanakan oleh Perkumpulan Ahli Rekayasa Pantai Indonesia (PARPI) pada Senin 29 Desember 2025 lalu di Kabupaten Badung. Krisna menyayangkan ketiadaan perwakilan masyarakat desa sekitar, khususnya pesisir.

“Fakta di lapangan sewaktu forum memang benar tidak ada perwakilan atau pelibatan masyarakat adat dalam forum penyusunan naskah akademik terkait reklamasi pesisir ini,” imbuh Krisna.

Lalu, bagaimana rekam jejak Bali dan reklamasi? Ini pembahasan selengkapnya.

Minim partisipasi masyarakat dan potensi rusaknya pesisir

tolak reklamasii.jpeg
Poster Bali Tolak Reklamasi karya seniman Gilang Propagila. (IDN Times/Yuko Utami)

Krisna menerangkan, sepanjang kasus reklamasi yang ada di Bali, masyarakat sekitar relatif menolak adanya kebijakan reklamasi. Selama ini, Krisna mengamati proyek reklamasi di Bali berlangsung sistemik dengan waktu singkat hingga panjang. Temuan WALHI selama ini, reklamasi tidak hanya merusak tapak dari pesisir. Tetapi juga berpotensi merusak pesisir di wilayah lainnya.

“Sehingga, meski masyarakat adat dilibatkan dalam forum atau adanya kebijakan reklamasi, itu tidak bisa serta merta menjadi legitimasi jika kebijakan reklamasi itu bagus,” kata Krisna.

Kebijakan reklamasi harus memerhatikan aspek ekologis dan keadilan sosial

ilustrasi nelayan (pexels.com/Quang Nguyen Vinh)
ilustrasi nelayan (pexels.com/Quang Nguyen Vinh)

Melalui panel pertama diskusi naskah akademik itu, Krisna menjelaskan Bali telah mengalami berbagai bentuk reklamasi selama lebih dari dua dekade. Mulai dari Reklamasi Pulau Serangan, rencana Reklamasi Teluk Benoa, reklamasi Pelabuhan Benoa, reklamasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga kebijakan tambang pasir laut dalam RZWP3K dan proyek Bali Beach Conservation Project (BBCP). 

Krishna menyampaikan, seluruh pengalaman tersebut menjadi basis empirik atau pengalaman penting untuk menilai apakah reklamasi benar-benar layak secara ekologis. Termasuk jadi pertanyaan apakah reklamasi adil secara sosial dan sah secara etis, yang kemudian akan dirumuskan menjadi sebuah peraturan untuk tata kelola pesisir.

“Proses penyusunan naskah akademik pengelolaan reklamasi ini tidak menjadikan pengalaman Bali sebagai rujukan utama, sehingga berisiko menghasilkan dokumen yang ahistoris dan mengabaikan kegagalan nyata kebijakan reklamasi di lapangan yang selama ini terjadi,” tegasnya.

Reklamasi berpotensi merampas ruang laut dan pesisir

Ilustrasi perairan di Pulau Serangan. (IDN Times/Yuko Utami)
Ilustrasi perairan di Pulau Serangan. (IDN Times/Yuko Utami)

WALHI menilai juga bahwa reklamasi tidak dapat diposisikan sebagai aktivitas netral yang sekadar perlu diatur. Sebab dalam banyak kasus di Bali, reklamasi telah berfungsi sebagai mekanisme perampasan ruang laut dan pesisir. Ini mengakibatkan masyarakat kehilangan akses terhadap ruang hidup, ruang tangkap, dan ruang sosial budaya.

Alih-alih menyusun naskah akademik reklamasi, semestinya ada evaluasi terhadap reklamasi terdahulu. Tanpa adanya evaluasi akan berisiko mengulang kesalahan lama.

“Bali adalah contoh rusaknya lingkungan pesisir akibat reklamasi”  kata Krisna.

Naskah akademik tersebut bagi Krisna, berimplikasi serius terhadap terabaikannya narasi lokal, pengalaman korban, dan pengetahuan lapangan masyarakat pesisir yang berisiko tidak tercermin secara utuh dalam draf naskah akademik. Padahal, dokumen akademik yang membahas reklamasi pesisir seharusnya menjadikan pengalaman terdampak sebagai basis evaluasi, bukan sekadar pelengkap. 

“Naskah Akademik yang hanya dibangun dari sudut pandang teknis, tanpa mendengar suara masyarakat terdampak, berpotensi kehilangan legitimasi sosial dan justru memperpanjang konflik pesisir serta kami duga mengulang kembali permasalahan yang sama,” imbuhnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Petir Juga Hanguskan Meru Tingkat 11 di Sidemen, Kerugian Rp2,5 Miliar

11 Jan 2026, 20:02 WIBNews