Syaratnya adalah selain usaha masih berjalan aktif, UMKM juga belum menerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun Kartu Prakerja
"Misalkan kios-kios oleh-oleh di Daerah Tarik Wisata (DTW) boleh mengajukan. Tetapi syaratnya belum menerima bantuan pemerintah dari bentuk apapun," kata Yasa.
Pihaknya sudah mengupayakan hal ini dengan menginformasikan ke masing-masing kepala desa. Sebab hanya kepala desa yang lebih tahu kondisi masyarakatnya, menyangkut siapa saja yang terdampak dan belum tersentuh oleh bantuan. Sehingga tidak sampai menjadi penerima manfaat ganda.
Jika belum tersentuh oleh bantuan apapun, pelaku UMKM cukup membawa fotokopi KTP, KK, jenis usaha, dan nomor handphone untuk mendaftar ke Banpres di Diskop dan UMKM Tabanan.