Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Turis Rusia yang Pose Telanjang Ternyata Investor di Bali

Pasangan suami istri asal Rusia tersandung kasus video telanjang di wilayah suci di Bali. (Dok.IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Alina Fazleeva (27), dan Amdrei Fazleev (36), terlibat kasus video telanjang di objek wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan. Gubernur Bali, I Wayan Koster dengan tegas mengakan tidak memaafkan aksi kedua turis asing tersebut.

Keduanya akan segera dideportasi serta ditangkal selama 6 bulan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, pada Jumat (6/5/2022) sore menyampaikan WNA tersebut ternyata merupakan investor usaha di Bali.

1.Izin tinggal yang digunakan adalah KITAS investor

Pasangan suami istri asal Rusia tersandung kasus video telanjang di wilayah suci di Bali. (Dok.IDN Times/Ayu Afria)

Jamaruli mengatakan bahwa kedua warga Rusia tersebut menggunakan izin tinggal KITAS Investor dengan penjamin PT Art Planet Evolution. Keduanya masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dan tercatat kembali masuk pada November 2021 lalu.

Maksud kedatangan keduanya untuk berlibur dan berinvestasi. Keduanya diketahui merupakan pendiri PT Art Planet Evolution, yang bergerak di bidang pakaian dan alat musik.

“Dua-duanya, penjaminnya sama,” ungkapnya.

Terkait dengan keberlanjutan investasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, Jamaruli mengatakan tergantung dari WNA tersebut, apakah akan diserahkan kepada pihak lain atau investasinya ditarik.

2.Video telanjang tersebut dibuat awal Mei 2022 lalu

instagram.com/niluhdjelantik

Video viral Alina tersebut diakui dibuat secara sadar oleh yang bersangkutan dan tanpa paksaan, pada Minggu (1/5/2022) lalu. Yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui bahwa pohon tersebut disucikan.

“Pasangan suami istri ini juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam, yang menurutnya masuk ke dalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan komersil," ungkap Jamaruli.

3.Keduanya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi

Rudenim Denpasar. (Dok. IDN Times/Yudha Maruta)

Keduanya telah ditetapkan terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, WNA tersebut menjalani Upacara pada Jumat (6/5/2022) di Desa Tua, Kabupaten Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku. Sembari menunggu jadwal pendeportasian, keduanya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

“Akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Dan namanya dimasukkan dalam Daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” papar Jamaruli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ni Ketut Sudiani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us