Denpasar, IDN Times - Masih ingat kasus warga Brasil, Manuela Vitoria De Araujo Farias, yang membawa narkotika dan psikotropika masuk ke Bali awal Januari 2023 lalu? Pria yang kini menjadi terdakwa itu dituntut 12 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 15.05 Wita.
Sidang itu berlangsung tujuh menit. Ketua Majelis Hakim, Gede Putra Astawa, memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan, Selasa (30/5/2023) depan.