Denpasar, IDN Times - Besaran tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang fantastis menjadi satu sorotan di antara berbagai kerusakan sistem pemerintahan Indonesia. Tunjangan anggota dewan di setiap daerah pun turut menjadi perhatian warga. Termasuk tunjangan pimpinan maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.
Tunjangan DPRD Bali tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 51 Tahun 2017. Pergub itu memuat besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD. Termasuk dana operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Bali. Penasaran berapa besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Bali? Yuk baca selengkapnya di bawah ini.